c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

22 Januari 2025

19:21 WIB

Ada 27 Jaksa Dijatuhi Sanksi Berat Tiga Bulan Terakhir

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi berat kepada 27 orang jaksa selama periode 20 Oktober-20 Januari 2025

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p id="isPasted">Ada 27 Jaksa Dijatuhi Sanksi Berat Tiga Bulan Terakhir</p>
<p id="isPasted">Ada 27 Jaksa Dijatuhi Sanksi Berat Tiga Bulan Terakhir</p>

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi berat kepada 27 orang jaksa selama periode 20 Oktober-20 Januari 2025. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari 219 laporan yang diterima Jamwas dari masyarakat. 

"Ini adalah capaian kinerja Jamwas untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari kerja pertama," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Jakarta, Rabu (22/1).

Rudi mengatakan, dari seluruh laporan yang masuk hanya 43 yang diteruskan ke bidang teknis untuk ditindaklanjuti. Sabanyak 40 laporan dihentikan karena tidak ditemukan bukti awal untuk melanjutkan proses investigasi. Lalu, sebanyak 64 laporan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk penanganan dengan langkah hukum.

Selanjutnya, sebanyak tujuh laporan klarifikasi dihentikan. Ada juga 10 laporan yang telah terbukti kebenarannya. Terakhir, ada dua laporan yang tidak terbukti kebenarannya sehingga proses pengaduan dihentikan.  

Dari laporan tersebut, jajaran Jamwas telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 50 orang pegawai Kejaksaan. Sebanyak tujuh orang di antaranya dijatuhi sanksi ringan berupa sanksi lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, 16 orang dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

Terakhir, 27 orang dijatuhi sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

"Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dan semoga capaian kinerja in bisa menjadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Rudi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar