c

Selamat

Selasa, 19 Maret 2024

NASIONAL

02 Agustus 2017

15:43 WIB

Yang Memberi Belum Tentu Dipilih

Pendidikan bagi pemilih terutama untuk kelompok rentan, yakni mereka yang berekonomi rendah

Editor: Nofanolo Zagoto

Yang Memberi Belum Tentu Dipilih
Yang Memberi Belum Tentu Dipilih
Dua warga melintas di depan mural yang menyindir maraknya politik uang dalam pemilu. Tangerang. Validnews/Don Peter

JAKARTA – Idealnya pemilihan umum menjadi tempat untuk menentukan calon pemimpin yang pantas berdasarkan rekam jejaknya atau program yang ditawarkannya. Hanya saja ketika politik uang ikut bermain, seorang pemilih bisa saja mengalihkan pilihannya. Ironisnya tren vote buying, atau yang biasa dikenal politik uang ini, masif di Indonesia.

Apalagi temuannya, praktek jual beli suara modusnya beragam. Tak hanya terbatas pada pemberian uang. Tapi berbentuk barang privat atau barang publik. Prinsipnya sederhana, agar si pemilih makin tertarik pada salah satu pasangan calon tertentu.

Peneliti Indikator Politik Indonesia Rizka Halida mengamini hal itu. Katanya, bermacam cara pasangan calon memberikan sogokan kepada pemilih. Bila uang dianggap terlalu mencolok, barang atau jasa kemudian menjadi pilihan lain yang dianggap menarik.

“Intinya politik uang kan nyogok sebenernya. Bisa macem-macem, ada sembako, kemudian ada kartu-kartu yang katanya bisa ditukar dengan apapun lah itu. Prinsipnya membelokkan judgement pemilih dari ideologi, dari program calon, menjadi iming-iming sesaat yang dia terima. Apapun bentuknya,” terang Rizka saat ditemui Validnews di Universitas Indonesia, Selasa (1/8).

Rizka mengatakan jual beli suara memang lebih banyak terjadi menggunakan uang. Alasannya, karena uang gampang di bawa, lebih susah pembuktiannya, dan selalu dianggap lebih berguna buat pemilih. Walaupun ada pula calon yang menyogok dengan menggunakan alternatif selain uang, yang dipilih pun tetaplah yang dirasakan memiliki manfaat kolektif dengan insentif selektif.

“Itu istilah di ekonominya. Tapi pada intinya barang publik atau barang privat. Nah untuk barang privat, sebenarnya orang paling nggak bisa terima alasan memilih karena uang, kemudian barang, kemudian pekerjaan. Itu masuk ke dalam ranah barang privat. Karena manfaatnya hanya didapat oleh pemilih. Di situlah, uang paling nggak bisa diterima, tetapi dengan barang privat yang lain,” kata Rizka.

Lain lagi dengan barang publik. Rizka mengatakan ini bukan lagi vote buying tapi pork barrel atau patronase. Sebab barang-barang yang diberikan bisa dimanfaatkan publik. Hal ini yang harusnya menjadi tantangan berikutnya bagi penyelenggara pemilu. Sebab dikatakan Rizka bentuk ini bisa membuat orang memilih, dibanding dengan memberikan barang-barang yang privat.

“Dulu kan sempet ada berita. Jadi si calon ini udah bikin jalan, kemudian karena dia kalah di situ, dia bongkar lagi jalannya,” terang Rizka.

Bagaimana pun, dari hasil wawancara ekplorasi di Jakarta selama Pileg 2014 didapatinya pemberian janji yang diberikan sangat bervariasi. Ada yang memberikan kupon yang dapat ditukarkan dengan motor, alat ibadah, bahkan ada yang menawarkan jalan-jalan ke Anyer. Itu baru Jakarta.  

Meski begitu, Rizka menduga pemberian apa pun, termasuk barang privat atau barang publik, adalah efeknya tetep sama. Tidak akan membuat orang sangat setia untuk memilih pasangan calon tertentu.

Rizka memang penelitian disertasinya tentang jual-beli suara dari sudut pandang pemilih pada Pileg 2014 lalu. Hasil penelitian dalam disertasi ini akhirnya menunjukkan bahwa keputusan pemilih dalam jual-beli suara terdiri dari dua tahap, yakni keputusan atas tawaran uang (tahap pertama) dan keputusan untuk memilih calon (tahap kedua).

Uang tidak langsung memengaruhi keputusan untuk memilih calon. Tapi melainkan harus melewati tahap menerima atau menolak uang. Hasil population-based survey experiment terhadap 1220 partisipan yang dipilih random pun mendukung hipotesis Rizka bahwa dalam jual-beli suara, keputusan atas tawaran uang tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah uang, tetapi tergantung dari kontrol diri inhibisi pemilih.

Pemilih dengan kontrol diri inhibisi yang tinggi cenderung menolak tawaran uang meskipun jumlah yang ditawarkan lebih besar.

Lantas eksperimen pada tahap dua, menunjukkan bahwa keputusan untuk menolak uang, serta adanya pesaing yang lebih berintegritas, juga menurunkan peluang terpilihnya calon yang menawarkan uang. Akan tetapi, hasil penelitian tidak mendukung pendapat bahwa menerima uang dapat meningkatkan peluang terpilihnya calon yang menawarkan uang.

Aktivasi norma resiprositas ataupun kebebasan pada pemilih yang memutuskan untuk menerima uang juga tidak terkonfirmasi dapat meningkatkan ataupun menurunkan peluang terpilihnya calon yang menawarkan uang.

“Untuk orang yang menerima uang, dia nantinya masih bisa terbelah lagi. Apalagi memilih calon yang lebih berkualitas itu, juga banyak dari orang yang menerima uang. Artinya, uang tidak menjamin kesetiaan dari pemilih. Jadi message-nya adalah politik uang di Indonesia sebetulnya tidaklah efektif,” terang Rizka.

Dalam penelitiannya, Rizka menerangkan sempat mengajak partisipan untuk memilih calon dengan kualitas yang berbeda. Bersamaan dengan itu disediakan pula empat variasi tawaran uang, yakni Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 100 ribu serta tak ada penawaran uang. Alhasil didapati kalau faktor individu sangat mempengaruhi.   

“Orang dengan kontrol diri inhibisi yang rendah, uang itu berpengaruh. Semakin banyak uang yang ditawarkan, semakin orang terima. Tapi orang dengan kontrol diri inhibisi yang tinggi, justru uang Rp 150 ribu aja ditolak. Masih di tahap pertama ada kontrol demografi pula. Variabel pendapatan. Menengah ke bawah, biasanya kalau ditawarin uang akan cenderung terima. Artinya apa, untuk tahap pertama ini ada pemilih-pemilih yang rentan, yaitu dalam hal ekonomi,” ungkap Rizka.

Di tahap kedua, didapati Rizka, kualitas calon sendiri itu adalah faktor yang utama untuk mengarahkan pilihan. Jadi pemilih, baik yang menolak maupun yang menerima tawaran uang, cenderung akan memilih calon yang memang bagus.

Instead of the money. Pertama untuk orang yang menolak uang. Itu udah pasti dia gak akan milih calon yang nawarin uang. Nah sementara untuk orang yang menerima uang, dia masih bisa terbelah lagi. Artinya, uang tidak menjamin kesetiaan dari pemilih,” sebut Rizka.

Pendidikan Pemilih

Pemilih seharusnya memang harus lebih diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Rizka mengatakan kalau harus ada pendidikan bagi pemilih. Sebab bila dilihat sisi demografi masih ada kelompok rentan, yakni mereka yang berekonomi rendah.  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dikatakan Rizka, pada beberapa titik sedikit banyak memang mampu membuat khawatir pasangan calon untuk kembali melakukan praktek politik uang. Tapi tidak demikian dengan pemilih. Atas dasar inilah, makanya wajar bila kemudian Bawaslu mengaku kesulitan dalam hal pembuktian.  

“Loh, kalau pendidikannya saja di awalnya belum dilakukan, bagaimana mengharapkan pemilih mau melaporkan politik uang. Nah jadi, selain masalah penegakan hukum, masalah pendidikan pemilih ini yang selama ini menurut saya gak ditangani dengan baik,” sebut Rizka.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. Ia berharap sosialisasi anti politik uang perlu ditingkatkan oleh penyelenggara pemilu. Alasannya, masyarakat masih minim pengetahuan mengenai politik uang.

“Yang penting masyarakat pintar dan dapat memilih pemimpin yang berkualitas dan baik, meskipun masyarakat tersebut masih mendapatkan bantuan-bantuan dari para calon. Jangan sampai mereka menerima bantuan tapi juga memilih yang tidak baik. Itu lebih parah lagi,” terang Riza.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang melakukan pelbagai cara, entah lewat media sosial atau lewat pertemuan, agar dapat mengundang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam melaporkan peristiwa politik uang.

“Kita juga kan ada ini namanya, badan pusat pengawasan pemilu, atau pusat partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pemilu. Nah, itu sekarang sedang kita bangun, supaya di pedesaan dapat bekerja sama dengan lembaga, dengan masyarakat terkait, termasuk dengan stakeholder,” terang Fritz.

Pelibatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan politik uang menjadi perlu. Sebab kata Fritz, saat ini ada perbedaan antara UU Pilkada Nomor 10/2016 dengan UU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR.

Yang baru sekarang ini, bagi masyarakat yang menerima politik yang, mereka bisa melaporkan. Beda dengan yang dulu, UU Pilkada kan, orang yang melaporkan dan orang yang memberi kan mendapatkan hukuman. Jadi itu yang kadang-kadang membuat kita susah mendapatkan saksi,” ungkap Fritz. (Nofanolo Zagoto/Mg-Dianita Catriningrum/Mg-Muhammad Fauzi/James Manullang)

 

Baca juga :

Sanksi Tak Hentikan Politik Uang

Menunggu Parpol Konsisten Hapuskan Politik Uang


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER