11 Februari 2020
15:19 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
DENPASAR – Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov asal Bulgaria bukan wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk melancong. Keduanya dicokok Polisi dari Direktorat Reskrimum Polda Bali saat membobol rekening nasabah di salah satu ATM yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Keduanya melakukan skimming, atau mencuri data nasabah untuk kemudian membobolnya.
"Jadi dua warga Bulgaria ini telah mengambil data nasabah bank dengan cara skimming, modusnya salah satu pelaku memasang alat skimming berupa router dilengkapi dengan flashdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah saat melakukan transaksi di ATM tersebut," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/2).
Andi Fairan menjelaskan, beberapa barang bukti diambil dari para pelaku. Di antaranya satu buah laptop, satu HP, 28 kartu putih, satu "capi" (plat baja tipis) untuk mencongkel alat, paspor, dua sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp116. 455.000 dan Euro 12.500.
Ihwal kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Ada laporan ke polisi bahwa terpasang alat skimming berupa router lengkap dengan flashdisk dan alat kamera tersembunyi pada mesin ATM salah satu bank yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung tersebut.
Dari informasi ini, pada 10 Februari 2020 petugas kepolisian melakukan pengintaian di salah satu ATM tersebut. Dan, pukul 23.00 wita salah satu pelaku datang menuju ATM dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam ATM, dan di dalam sana juga terlihat ada CCTV pengintai telah terpasang. Pelaku terlihat membuka sangat lama dalam ATM itu dan gerak geriknya mencurigakan, setelah keluar dari ATM pelaku langsung ditangkap oleh petugas pada waktu yang sama," urainya.
Kemudian polisi menangkapnya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melaksanakan aksinya bersama seorang teman sesama warga Bulgaria bernama Kamen Sevdalinov.
Skimming oleh warga negara Bulgaria sebelumnya juga terjadi di Bali. Diberitakan Antara, Metodi Angelove Nikolov (39) dan Yanko Naydenov Borisov (34) diringkus jajaran Direskrimsus Polda Bali berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya skimming pencurian data nasabah melalui mesin ATM.
Setelah ditelusuri polisi, pelaku ditangkap saat melepas kamera super mini di salah satu mesin ATM di kawasan Canggu, Badung. Pelaku melakukannya dengan menggunakan kamera super mini yang bisa ditempelkan pada panel isi ulang uang elektronik. “Kamera tersembunyi ini nempel di samping jari tangan kita. Tanpa disadari kamera ini akan menyoroti (tangan saat memencet tombol ATM),” katanya.
“Dari pengakuan pelaku hanya bertugas mencuri data dan diserahkan kepada seseorang yang berada di luar negeri,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertioanto, Rabu (29/1).
Mereka yang melakukan pidana ini dijerat dengan UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik.
"Atas perbuatannya, kedua warga Bulgaria ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Jo UU ITE Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU 11 Tahun 2008," jelas Kombes Andi. (Rikando Somba)