c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

09 Maret 2019

11:25 WIB

Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati

Penyidik menilai Zul Zivilia adalah pengedar narkotika jaringan besar

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati
Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi narkotika jenis shabu. Validnews/Don Peter

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan, vokalis band Zivilia yakni Zulkifli alias Zul Zivilia, sebagai bandar dari jaringan narkotika besar.

Zul Zivilia itu ditangkap polisi di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019  dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Dia ditangkap dengan barang bukti 9,54 kg sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir.

Gatot menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. Cara kerjanya adalah si bandar memerintahkan pengedar untuk mengambil barang di tempat tertentu kemudian ada pembagian tugasnya.

"Zul adalah bagian dari jaringan ini. Dia menerima ekstasi dan sabu-sabu itu untuk kemudian dibungkus menjadi paket-paket berukuran kecil yang kemudian akan diantarkan ke pengedar kecil," ujar Gatot seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3).

Gatot menyebutkan peran Zul dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar besar, karena banyaknya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan vokalis band itu.

Sedangkan menurut pengakuan Zul dirinya baru dua kali melakukan pengantaran.

Gatot mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka sudah beroperasi sejak 2017 di daerah Jakarta Palembang dan Surabaya. Kemudian mereka melakukan penyebaran dan diedarkan lagi hingga ke Lampung.

Tersangka ada sembilan orang yang sudah ditahan dan masih terus dilakukan pengembangan.

Seluruh tersangka, termasuk Zul, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar