c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Juni 2020

09:53 WIB

Urai Kepadatan Transportasi Publik, WFO ASN Dibagi Dua Sif

Pengaturan sistem kerja dua shift akan diatur oleh Pejabat Pembina Pegawaian (PPK)

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Urai Kepadatan Transportasi Publik, WFO ASN Dibagi Dua Sif
Urai Kepadatan Transportasi Publik, WFO ASN Dibagi Dua Sif
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau mengenakan masker saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020 karena wabah COVID-19, dan PNS disesuaikan dengan sistem kerja dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARAFOTO/FB Anggoro Deskripsi : Foto PNS/Kerja Di Rumah/Riau/PSBB/Antarafoto/Jean/20042020

JAKARTA – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa sistem work from office (WFO) bagi para aparatur sipil negara (ASN) dibagi dalam dua sif. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan transportasi publik saat berangkat dan pulang kerja.
 
Atmaji mengatakan, skema jam kerja sif bagi ASN tersebut mengikuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Skema dua aif kita mulai Senin ini. Dan yang diatur dua sif ini hanya yang bekerja di kantor atau work from office, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Doni Monardo," katanya kepada Validnews, Senin (15/6).

Adapun porsi pembagian antara WFO dan WFH adalah 50:50. Dengan demikian, setiap sifnya akan diisi sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai di masing-masing kantor. Sementara pembagian jam kerja sif satu mulai pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB, untuk sif dua mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00.

Dijelaskan, pengaturan sistem kerja dua sif akan diatur oleh Pejabat Pembina Pegawaian (PPK). Jadi diharapkan tidak ada penumpukan pada saat berangkat ataupun pulang kantor. Pelaksanaan sistem kerja dua sif itu akan terus dilakukan evaluasi secara berkala.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan SE tentang jam kerja PNS. Pasalnya, kata Atmaji, SE dari Gugus Tugas itu berlaku untuk semua. 

"Menpan tidak mengeluarkan SE lagi. SE dari Gugas itu berlaku untuk semuanya PNS, BUMN, BUMD, swasta" tambahnya.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line. Selain itu, edaran ini dikeluarkan berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. (Fuad Rizky)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar