c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 November 2020

15:54 WIB

Umumkan Seleksi Guru PPPK 2021, Wapres: Jumlah Guru Menurun 6%

Perekrutan guru non-PNS ini diharapkan menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh daerah Indonesia

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Umumkan Seleksi Guru PPPK 2021, Wapres: Jumlah Guru Menurun 6%
Umumkan Seleksi Guru PPPK 2021, Wapres: Jumlah Guru Menurun 6%
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Irfan Anshori

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebutkan, jumlah tenaga pendidik telah menurun sekitar 6% dalam empat tahun terakhir. Hal ini terjadi akibat ketiadaan pergantian guru-guru yang pensiun, serta karena kenaikan jumlah siswa didik.

"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar satu juta guru. Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer," kata Ma’ruf saat membuka Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual dari Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (23/11).

Untuk itu, kata dia, pemerintah membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki kompetensi, kata Wapres, perekrutan guru non-PNS tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian status para guru honorer di seluruh daerah Indonesia.

"Diharapkan, dengan awal yang baik ini, penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Pengangkatan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pembukaan seleksi guru PPPK juga dilakukan karena kondisi keuangan negara saat ini telah memadai untuk belanja pegawai honorer di sektor pendidikan.

"Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru PPPK walaupun jumlah yang sangat terbatas," katanya.

Seleksi penerimaan guru PPPK Tahun 2021 terbuka untuk seluruh guru honorer. Termasuk mereka yang sedang berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (KII), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mengajar.

Wapres menegaskan, seluruh biaya seleksi ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah, sehingga peserta di daerah tidak akan terhambat mengikuti ujian apabila pemerintah daerah (pemda) setempat memiliki keterbatasan anggaran.

"Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah, saya mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (Nofanolo Zagoto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar