c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Desember 2020

12:34 WIB

Uang Korupsi Benur Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen

Sebelumnya, sebagian uang suap juga diduga dipakai untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii 

Uang Korupsi Benur Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Uang Korupsi Benur Buat Beli Mobil dan Sewa Apartemen
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. Tim penyidik KPK kali ini mendapati pemakaian uang korupsi dari tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, juga digunakan untuk pembelian mobil dan bayar sewa apartemen.

"Hal itu atas pengakuan saksi (Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin) soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (23/12).

Keterangan saksi, kata Ali, selengkapnya telah tertuang dalam berita acara perkara (BAP) yang nantinya akan dibuka dan diuji di dalam persidangan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut dilakukan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS) pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Herry Supriyatna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar