c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 Desember 2017

18:08 WIB

UU Ormas Harusnya Segera Direvisi

Ketiadaan revisi UU Ormas dalam Prolegnas Prioritas 2018 diduga akibat adanya barter atau kesepakatan diam-diam di antara fraksi-fraksi DPR

Editor: Nofanolo Zagoto

UU Ormas Harusnya Segera Direvisi
UU Ormas Harusnya Segera Direvisi
Suasana Rapat Paripurna DPR/ Validnews/Don Peter

JAKARTA - Lewat Rapat Paripurna, DPR telah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-undang (UU) nomor 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah fraksi menerima penetapan tersebut dengan catatan yakni melakukan revisi terhadap UU Ormas.

Namun, rapat paripurna penetapan Prolegnas Prioritas tahun 2018 yang dilaksanakan pada Selasa 5 Desember 2017 justru tak memasukan regulasi ini untuk direvisi. Keputusan ini lantas memancing reaksi sejumlah pihak.

Direktur Riset Lembaga Kajian Visi Teliti Saksama Nugroho Pratomo mengatakan revisi UU Ormas sebetulnya diperlukan agar hak sipil terkait kebebasan berserikat dan berkumpul benar-benar dijamin oleh negara.

“Namun revisi UU Ormas tersebut juga harus tetap menjamin bahwa keberadaan organisasi-organisasi masyarakat yang ada di Indonesia tidak akan mengganggu keamanan nasional,” kata Nugroho kepada Validnews, di Jakarta, Selasa (5/12).

Adanya pendapat yang menyatakan kemunculan Perppu Ormas mengganggu proses demokratisasi Indonesia, menurutnya, hal tersebut harus dilihat sebagai upaya menjaga keamanan nasional.

“Dalam kerangka prolegnas, yang dibutuhkan adalah RUU Keamanan Nasional, yang bertujuan untuk menjaga ketahanan dan keamanan nasional,” imbuhnya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Peneliti Formappi Lucius Karus. Ketiadaan revisi UU Ormas dalam prolegnas 2018 diduganya akibat adanya barter atau kesepakatan di antara fraksi-fraksi DPR sehingga RUU Ormas tersebut tidak lagi diutak-atik. Bisa jadi pula, katanya, ada hubungannya dengan diakomodasinya RUU Penyadapan yang lebih terkait dengan kepentingan DPR sendiri

“Poinnya saya melihat ada yang janggal ketika poin soal revisi yang diajukan oleh fraksi-fraksi pada saat paripurna pengesahan Perppu Ormas justru tidak muncul dalam Daftar RUU Prioritas 2018. Ini juga membuktikan konsistensi fraksi-fraksi yang sempat mengusulkan revisi RUU Ormas. Nampaknya mereka hanya berpura-pura,” keluh Lucius.

Naskah Akademik
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan, mayoritas fraksi meminta Perppu Ormas masuk Prolegnas. Tak heran bila dia akhirnya mempertanyakan alasan gagalnya revisi UU Ormas masuk ke dalam Prolegnas tahun 2018. Padahal fraksi PPP telah menyiapkan Naskah Akademik (NA) untuk merevisi UU Ormas.

"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," katanya.

Hal yang sama dilontarkan Anggota Fraksi Partai Demokrat Suryani Ranik. Ia menuturkan, UU Ormas perlu dijadikan sebagai prioritas agar bisa segera dilakukan perbaikan.

"Kami dukung perppu ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," tutur Suryani.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menambahkan, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR bersama Pemerintah serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan UU Ormas belum dapat dicantumkan. Itu sebabnya, regulasi tersebut tak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2018.

“Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," singkat Supratman. (Muhammad Fauzi, James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar