c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

19 Februari 2019

11:28 WIB

Tekan Penyimpangan Bantuan, Dinsos Bangkalan Terapkan E-Warung

Keluarga penerima manfaat akan menerima secara langsung beras yang diinginkan melalui toko yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Tekan Penyimpangan Bantuan, Dinsos Bangkalan Terapkan E-Warung
Tekan Penyimpangan Bantuan, Dinsos Bangkalan Terapkan E-Warung
Seorang warga melakukan transaksi pembayaran di sebuah e-Warung. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menerapkan warung elektronik (e-warung) dalam penyaluran bantuan program nontunai, yakni bantuan pemerintah yang merupakan program konversi bantuan beras sejahtera (rastra).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemkab Bangkalan Didik Yanuar, di Bangkalan, Selasa (19/2) mengatakan, penyediaan program konversi penyaluran bantuan beras sejahtera melalui e-warung sebagai upaya pemerintah menekan terjadinya penyimpangan bantuan.

Didik menjelaskan, pada penyaluran bantuan lewat e-warung nanti, keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima secara langsung beras yang diinginkan melalui toko yang ditunjuk sebagai penyalur bantuan. Setiap e-warung akan melayani 250 KPM.

Menurutnya, di Kabupaten Bangkalan, ada 93.575 KPM penerima bantuan program non-tunai.

"Data ini merupakan data sementara, dan kemungkinan masih akan bertambah, karena verifikasi faktual hingga kini masih berlangsung," tutur Didik.

Data penerima bantuan hingga kini masih dilakukan verifikasi dan evaluasi ulang oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Pemerintah Kecamatan.

Didik menuturkan verifikasi ulang ini dilakukan untuk mengetahui kondisi data penerima bantuan yang sebenarnya, semisal ada yang meninggal dunia atau pindah ke luar Bangkalan.

Dengan sistem ini maka setiap KPM akan diberi kartu ATM sesuai bank penyalur. Kartu tersebut digunakan untuk mengambil sembako di setiap “e-Warung”. Sistem penyaluran bantuan program nontunai ini berbeda dengan sistem penyaluran bantuan beras sejahtera. 

"Jika penyaluran bantuan rastra setiap bulan sekali, tapi pada program bantuan nontunai ini, setiap tiga bulan sekali," katanya, menjelaskan.

Setiap KPM mendapatkan jatah bantuan sosial beras dan telur senilai Rp 110.000 per KPM. Untuk beras sebanyak 10 kilogram dan sisanya telur. Namun penerima bisa memilih jenis beras yang diinginkan, dengan catatan tidak melebihi jatah nilai normal bantuan yang sudah ditetapkan.

"Penerima bantuan bisa memilih, apakah jenis beras yang premium atau yang biasa. Asalkan nilainya tidak lebih dari nilai nominal bantuan yang telah ditetapkan. Inilah bedanya bantuan rastra dengan bantuan nontunai yang penyalurannya melalui 'e-warung'," ungkap Didik. (George William Piri)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar