15 Juli 2019
16:05 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI, hukuman enam tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Senin (15/7) seperti dikutip dari Antara.
Hukuman yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan terdakwa dihukum selama delapan tahun. Selain itu, ada tuntutan pencabutan hak politik Taufik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam putusannya pula, hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerima uang Rp4,85 miliar sebagai fee atas pengurusan dana alokasi khusus bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Uang tersebut ia terima dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai fee untuk meloloskan penambahan DAK untuk kedua daerah.
Taufik menerima Rp3,65 miliar dari Yahya yang ia terima melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara dari Tasdi, ia terima Rp1,2 miliar melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap tidak ada satu pun politikus yang mencoba mengintervensi kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terlebih jika para tersangka adalah anggota parpol tertentu.
“Jika ada yang berkeberatan dengan kinerja KPK, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai ada intervensi,” kata Febri.
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk memproses kasus korupsi tanpa harus memandang siapa yang sedang terlibat. (Rio Yudha)