c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 April 2020

20:50 WIB

Sukabumi-Cianjur Tertutup Untuk WNA

Pihak Imigrasi setempat juga memperketat jalur perbatasan dan pintu masuk dengan mengerahkan tim pengawasan orang asing

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Sukabumi-Cianjur Tertutup Untuk WNA
Sukabumi-Cianjur Tertutup Untuk WNA
Ilustrasi petugas imigrasi memeriksa dokumen warga negara asing (WNA) di Bali, beberapa waktu lalu. ANTARAFOTO/Nyoman Hendra Wibowo

SUKABUMI- Warga negara asing (WNA) dari negara mana pun dilarang masuk ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat menegaskan larangan ini.  Untuk mengantisipasi adanya WNA ilegal yang masuk ke wilayah ini, pihak Imigrasi setempat juga memperketat jalur perbatasan dan pintu masuk dengan mengerahkan tim pengawasan orang asing (tim pora).

"Pelarangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin, di Sukabumi, Jumat (3/4).

Nurudin menegaskan, pelarangan tersebut sangat penting untuk antisipasi penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya Sukabumi dan Cianjur yang kemungkinan dibawa oleh orang asing. Pelarangan ini diberlakukan   sementara sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang.

Namun, ada ada beberapa kategori yang dikecualikan. WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, diperbolehkan. Juga mereka yang merupakan tenaga bantuan dan dukungan medis serta pangan, didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose), awak alat angkut, baik laut, udara maupun darat dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Untuk mereka yang diperbolehkan ini, tetap memenuhi persyaratan seperti adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Intinya, mereka juga , telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas corona baru, dan membuat pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

"Permenkumham 11/2020 ini juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, seperti diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya," urainya, dikutip dari Antara.

Mulai Berlaku
Pelarangan ini selaras dengan kebijakan negara. Pemerintah menetapkan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, guna menyikapi tantangan penyebaran virus corona tipe baru atau covid-19.  Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada wartawan melalui konferensi video, Rabu.

Dia menegaskan, larangan itu berlaku untuk seluruh WNA dengan enam pengecualian. Sama seperti ditegaskan Imigrasi Sukabumi-Cianjur,  yang memperoleh  pengecualian, harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Selain kebijakan itu, kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar