c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

03 Agustus 2018

21:15 WIB

Skema Prematur Pemerataan Pendidikan

Tak ada jaminan sekolah swasta bisa bertahan jika kebijakan sistem zonasi diperluas

Editor: Nofanolo Zagoto

Skema Prematur Pemerataan Pendidikan
Skema Prematur Pemerataan Pendidikan
llustrasi siswa SMP dan SMA. ANTARAFOTO

JAKARTA – Sistem zonasi yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi pemerataan pendidikan, justru menyisakan persoalan besar dalam pelaksanaannya. Penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2010/2019 bersengkarut akibat persebaran sekolah yang tak merata.

Belum lagi, munculnya persoalan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) di sejumlah daerah, perpindahan tempat tinggal siswa secara tiba-tiba, hingga banyaknya sekolah yang sepi peminat karena lokasinya yang jauh dari pemukiman warga.

Meski sifatnya wajib, sejumlah daerah pun mengaku kelimpungan dan keberatan menerapkan sistem zonasi ini. Seperti halnya terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) yang terpaksa mengakali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 ini dengan menerapkannya untuk wilayah perkotaan saja. Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Burhasman menyebut, kondisi sekolah yang tidak simetris dengan pemukiman membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbar sulit menerapkan sistem zonasi berdasarkan jarak.

Sistem zonasi ini juga mendapat respon besar dari masyarakat. Salah satunya dapat dilihat dari tingginya laporan masyarakat kepada Ombudsman di daerah terkait PPDB. Salah satunya, catatan Ombudsman Provinsi Jawa Barat telah mengantongi kurang lebih 700 laporan mengenai PPDB.

Masalahnya, di tengah desakan perbaikan kebijakan dari pelbagai pihak, pertengahan Juli 2018 lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy justru berani melempar wacana sistem zonasi sekolah swasta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat dikonfirmasi Validnews membenarkan rencana ini.

Bayang-bayang kekisruhan layaknya penerapan zonasi di sekolah negeri kembali muncul. Sebab bila benar rencana itu dimatangkan maka prioritas jarak tempuh si calon murid juga akan jadi pertimbangan utama penerimaan di sekolah swasta. Bukan tak mungkin akan ada sekolah swasta yang gulung tikar karena kekurangan siswa seperti yang dialami oleh sekolah negeri. Apalagi untuk rencana ini, Muhadjir sempat berujar, kalau sekolah swasta tak melaksanakannya maka tak akan memperoleh bantuan lagi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, sekolah swasta cukup penting dalam penerapan sistem zonasi ini. Ia menilai seharusnya sekolah-sekolah swasta yang sudah ada juga dapat diberdayakan. Utamanya ketika sekolah negeri dalam satu zona sudah kelebihan kuota peserta didik.

Langkah seperti ini dinilai Hamid lebih efektif dilakukan ketimbang pemda menambah rombongan belajar (rombel) untuk sekolah negeri di wilayahnya.

Hamid mengakui, memang ada perbedaan biaya di sekolah swasta dan negeri. Tapi dalam kondisi itulah pemda justru harus mengambil peran. Salah satu caranya dengan memberikan subsidi bagi mereka yang masih mau bersekolah di sekolah swasta tapi tidak memiliki biaya.

“Jadi pemerintah tidak perlu mendirikan sekolah baru tapi cukup menggandeng sekolah swasta. Tetapi anak-anak ini tetap mendapatkan sekolah yang baik melalui subsidi,” ujarnya kepada Validnews, Kamis (2/8).

Sejauh mana intervensi terhadap sekolah swasta dapat dilakukan, dia mengakui sekolah swasta sebetulnya masuk wilayah yang abu-abu. Sebab, biarpun mendapatkan sokongan dana dari pemerintah yang besarannya relatif sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta masih dapat menarik biaya tambahan bagi siswanya. Sayangnya masalah perbedaan biaya ini tidak menjadi pertimbangan dalam rencana perluasan sistem zonasi ke sekolah swasta nantinya.

“Kemendikbud itu kan cuma satu, sedang sekolahnya ada dua ratus ribu. Kan tidak mungkin kami mengurusi hal-hal seperti itu. Makanya ada dinas. Itu urusan dinas jadi jangan seolah-olah segala sesuatu yang teknis itu diurus oleh Kemendikbud,” ujar Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud Totok Suprayitno kepada Validnews, Rabu (1/8).

Sebagai regulator pihaknya telah secara jelas menetapkan aturan terkait tata cara melakukan fundraising melalui Komite Sekolah. Ketika sekolah dinyatakan kekurangan anggaran untuk menjalankan operasinya maka jalan itulah yang dapat ditempuh. Sekolah diberikan kebebasan untuk mencari donatur, mengumpulkan sumbangan, hingga melakukan kegiatan tertentu sebagai upaya pengumpulan dana.

Tentunya upaya penggalangan dana ini harus ada pertanggungjawabannya. Tapi, ketika dalam upaya itu ternyata terjadi suatu masalah. Totok memandang penyelesaian masalah ini menjadi tanggung jawab dinas pendidikan daerah. Kemendikbud sendiri memiliki wewenang yang terbatas. Pihaknya hanya bisa memberikan tata cara yang baik. Sedangkan teknis pelaksanaannya menjadi kewenangan dari dinas pendidikan masing-masing daerah.

Totok memang mengakui masalah beragamnya kondisi sekolah swasta di Indonesia. Namun, untuk masalah sekolah swasta ini pemerintah dikatakannya telah memiliki perhitungannya sendiri. Guna memproteksi masyarakat, Totok menilai pemda-lah yang akan memiliki peranan dalam perbaikan kondisi ini.

Terkait pendirian sekolah swasta pemda diminta untuk lebih selektif lagi mengikuti aturan yang ada. Jadi, ketika sistem zonasi pendidikan diperluas cakupannya maka tidak dimanfaatkan oleh sekolah yang tidak memenuhi standar minimum luas dan jumlah kelas. Sebab tidak mungkin jika mereka kemudian meminta kepada pemerintah untuk difasilitasi karena masuk program pemerataan (sistem zonasi).

“Dengan zonasi ini kita makin sadar, jika sekolah seperti apapun dibiarkan berdiri itu salah. Yang salah yang memberikan izin. Ini (sistem zonasi swasta.red) kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” ujarnya.

Perbaikan atas kesalahan pemberian izin bagi sekolah yang tidak layak itu menurutnya dapat dilakukan dengan penggabungan atau pengalihan fungsi. Kewenangan itu ada pada dinas pendidikan daerah.

Biaya Tinggi
Meski demikian, rencana sistem zonasi sekolah swasta ini tetap saja dikhawatirkan oleh pihak sekolah. Kepala SMP Brigjend Katamso II, Ujang Herliadi, menyebut ancaman melekat betul bagi sekolahnya apabila sistem zonasi sekolah swasta akhirnya diberlakukan Kemendikbud. SMP pimpinan Ujang ini berada di Medan Marelan, Sumatra Utara.

“Kalau swasta terjadi seperti itu (zonasi) dekat dengan sekolah negeri, ya kami tidak kebagianlah,” kata Ujang kepada Validnews, Kamis (2/8).

SMP Brigjend Katamso II juga takut kehilangan siswa. Selama ini, tanpa adanya batasan zonasi membuat mereka memperoleh siswa dari pelbagai wilayah di Medan. Mereka ada yang bertempat tinggal di Belawan, Hamparan Perak Deli Serdang.

Ujang berkata, minat anak juga patut dihargai untuk memilih sekolah. Apalagi ada pelbagai faktor hingga sekolah swasta sangat diminati siswa, misalnya keunggulan kegiatan esktrakulikuler.

“Karena meski ada juga orang tua murid dari keluarga kurang mampu, tapi karena suka dengan sekolah swasta itu, ada juga yang mengupayakan anaknya masuk ke sekolah itu,” terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Biro Bantuan Hukum (Pusbakum) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Sumatra Utara.

Hal itu diakuinya pernah terjadi di SMP Brigjend Katamso II. Karena keinginan siswa, pihak sekolah akhirnya membantu dengan cara memberikan keringanan. PPDB tahun ajaran 2018/2019 ini pun, SMP Brigjend Katamso II juga telah menerima murid dari keluarga kurang mampu, tanpa mengutamakan domisilinya.

SMP Brigjend Katamso II dapat berbuat demikian karena memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana itu untuk kepentingan murid-murid kurang mampu. Pada tahun ini SMP Brigjend Katamso II membuka empat kelas baru dengan jumlah penerimaan 132 murid.

Menurut catatan Kemendikbud, yang juga digunakan sebagai data oleh Ombudsman, saat ini SMP Negeri di tujuh kabupaten/kota di Sumatra Utara, yakni Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Karo, berjumlah 10 sekolah.

Untuk Kota Medan saja, sekolah swasta sekarang mengalami penumpukan. Itu terjadi di kawasan Medan Perjuangan sebanyak 17 sekolah dan Medan Polonia sebanyak 9 sekolah. Dari gambaran persebaran sekolah swasta di satu kota ini saja, dapat dibayangkan beratnya penerapan sistem zonasi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kota Pontianak Paryono menerangkan, penerapan sistem zonasi untuk sekolah swasta cukup sulit dilakukan. Sebab, berbeda dengan sekolah negeri, sekolah swasta memiliki biaya operasional yang cukup tinggi untuk mempertahankan kualitas pendidikan.

Nah, persoalannya tak semua masyarakat dalam zona sekitar sekolah itu mampu mengikuti tingginya persyaratan yang diminta dari sekolah swasta.

“Tapi kalau orang dilingkup zonasi tidak mau mengikuti persyaratan mereka (sekolah swasta.red) dengan membayar iuran. Mereka kan tidak mungkin dipaksa menerima orang terdekat tanpa harus bayar,” kata Paryono kepada Validnews, Rabu (1/8).

Jika sekolah swasta dipaksa menjalankan sistem zonasi, ia khawatir mereka justru akan kesulitan membiayai operasionalnya sendiri. Sistem zonasi untuk sekolah swasta menurutnya hanya dapat diterapkan sebagai suatu kebijakan opsional. Mengingat kebutuhan sekolah dan kemampuan masyarakat yang ada di zonanya tidak selalu sejalan.

Kalau harus membayar biaya mahal sekalipun, Paryono menilai orang tua murid tidak akan memilih sekolah swasta yang sembarangan. Kualitas pendidikan masih menjadi pertimbangan utama kebanyakan orang tua murid di Pontianak. Asalkan ada jaminan mutu, orang tua akan tetap menyekolahkan anaknya di sekolah swasta favorit.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Burhasman juga menyampaikan permasalahan yang sama dengan Paryono. Namun secara tegas ia menilai, penerapan zonasi ke sekolah swasta adalah kebijakan yang tidak pas. Sebab, sekolah swasta juga melakukan investasi sendiri meski mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasiona Sekolah) dari pemerintah.

“Enggak mungkinlah pemerintah mengatur sampai ke private school. Biarkan saja mereka bergerak sesuai improvisasinya. Terlalu jauh lah kita mengatur swasta,” kata Burhasman kepada Validnews, Selasa (31/7).

Tinjau Ulang
Terkait rencana zonasi sekolah swasta ini, Anggota Komisi X DPR Herdiansyah menyatakan hal paling penting adalah pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud. Pemerintah dituntut untuk melibatkan semua stakeholder bila ingin mematangkan rencana itu.

Dinas Pendidikan, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Kota, masyarakat, DPR RI, Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) haruslah menjadi mitra Kemendikbud dalam membuat peraturan. Hal ini wajib dilakukan pemerintah demi terbangunnya sosialisasi sempurna sehingga ke depannya tak ada kekisruhan.

“Ini kan kebijakan nasional yang melibatkan jutaan siswa didik. Jadi, wajar saja dalam membuat kebijakan, diskusinya melibatkan seluruh komponen masyarakat,” kata Ferdiansyah saat dihubungi Validnews, Jumat (3/8).

Kedua, kata dia, adalah terkait sosialisasi pemerintah pun sudah sepatutnya melibatkan kembali para stakeholder tersebut. Letak geografis Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau harus menjadi pertimbangan utama setiap pemerintah memiliki kebijakan baru, termasuk upaya penerapan sistem zonasi di sekolah swasta.

Belum lagi dikatakannya permukiman warga yang tak merata. Pemerintah jangan hanya memikirkan warga di dataran rendah atau di dataran tinggi, tapi mereka yang berada di dalam kawasan hutan. Dengan kata lain, mereka yang berada di pelosok atau berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Politisi Partai Golkar ini menyebut, sesungguhnya sistem zonasi ini baik adanya kalau direncanakan dengan matang. Sebab kalau setiap murid dapat berkolah dekat dengan rumah, orang tua dapat hemat biaya transportasi, si murid bisa jalan ke sekolah atau naik angkot hanya satu kali, serta menghindari kelelahan anak dan orang tua apabila antar jemput. Orang tua pun dapat lebih mudah mengontrol kegiatan sang anak.

Prinsip zonasi diakuinya memang patut didukung. Tetapi, jika peraturan tersebut diterapkan pada sekolah-sekolah swasta maka hal tersebut harus ditinjau ulang.

“Karena swasta itu, kan semua orang punya pilihan. Yang jadi masalah dalam Undang-Undang Sistem Nasional dijamin oleh UU bahwa orang tua berhak menentukan pilihan, di mana untuk menyekolahkan anaknya,” ujar Ferdiansyah.

Kemendikbud pun diminta agar tetap memerhatikan peraturan yang termaktub dalam undang-undang, dan tidak berlawanan kala itu harus dilakukan. Peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Kelima, sistem zonasi harus dievaluasi setiap tahun. Dan yang keenam, jangan dibuat kaku. Misalnya zonasi di setiap daerah itu juga dibikin peluang, disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah,” tegas dia.

Terkait pemerataan pendidikan Indonesia di seluruh daerah dinilai juga bukan hanya soal pembangunan sekolah. Saat ini, Indonesia juga masih dibayangi rendahnya gedung sekolah layak pakai.

Oleh karenanya, Ferdiansyah menyatakan tidak perlu dilakukan penambahan pembangunan sekolah. Sebab dibutuhkan Rp2 miliar per Unit Sekolah Baru (USB). Justru diamatinya yang paling penting sekarang adalah hadirnya guru sebagai pengajar anak-anak di suatu daerah tertentu.

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengatakan alasan awal sistem zonasi diberlakukan, agar tidak terjadi penumpukan kualitas pendidikan. Di banyak daerah terjadi kekurangan murid, dan sistem zonasi membuka peluang pengisian murid di sekolah-sekolah daerah.

Hanya saja, Reni menekankan pemerintah harus membuat kebijakan zonasi sekolah swasta. “Kalau swasta itu agak susah diterapkan karena pemerintah tidak punya kewenangan langsung. Karena itu kan digerakkan langsung oleh masyarakat, jadi pemerintah melakukan peninjauan atau penertiban saja,” kata Reni kepada Validnews, Jumat (3/8).

Wacana zonasi sekolah swasta ini tak ditampiknya dapat mengancam minat masyarakat terhadap sekolah swasta. Apalagi kalau. sekolah negeri sejauh ini disubsidi pemerintah untuk iuran bulanan, buku pelajaran, dan uang gedung, sekolah swasta dikenal dengan biayanya yang tinggi.

“Iya. Tapi persoalannya sekolah negeri mampu atau tidak menampung seluruh murid? Kan terbatas sekolah negeri itu. Maka, kalau sekolah negeri tidak dapat, otomatis (masyarakat) akan mencari sekolah swasta paling bagus,” ucap dia.

Akreditasi Swasta
Upaya pemerintah mendorong sistem zonasi diberlakukan ke sekolah negeri direspon positif oleh pengamat pendidikan dari Univeristas Hasannudin, Makassar, Adi Suryadi. Ia mengatakan sistem zonasi ini bisa saja diberlakukan untuk semua sekolah.

Meski demikian, Adi mengatakan memang perlu adanya tambahan regulasi sehingga masyarakat nantinya tidak lagi bergantung pada sekolah negeri yang jumlahnya terbatas.

Dia menilai pandangan favoritisme akan sekolah negeri harus dihapus di masyarakat. Sebab selama ini, sekolah swasta kerap dinomorduakan terlebih karena biayanya yang relatif lebih mahal. Biasanya, siswa hanya mau masuk sekolah swasta, kalau tidak tertampung di sekolah negeri.

Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan itu pun mengatakan pengawasan terhadap sekolah swasta saat ini juga perlu ditingkatkan.

“Sekolah swasta yang sebenarnya masih belum memenuhi standar baik dari segi kualitas dan kuantitas. Sistem zonasi yang diperluas juga dapat meningkatkan kualitas sekolah swasta agar sama dengan sekolah negeri,” kata Adi kepada Validnews, Senin (31/7).

Pemerintah dinilai perlu membuat kebijakan ekstraktif demi mendorong penyerataan kualitas antara sekolah negeri dan swasta. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya tidak ada kekecewaan di masyarakat jika sistem zonasi terus ditetapkan. Apalagi ketika fasilitas pendidikan negeri masih terus dalam tahap pembangunan.

Menyoroti masalah perbedaan biaya di sekolah swasta dan negeri menurut Adi memang komitmen pemerintah diperlukan dalam memberdayakan sekolah swasta yang ada. Ia mengusulkan sekolah yang masih memiliki keterbatasan fasilitas pendidikan dari gedung maupun pengajar sebaiknya dilakukan penggabungan (marger).

“Karena kondisi sekolah swasta yang minim murid saat ini juga cerminan dari tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan. Banyak sekolah swasta yang tidak layak dibiarkan berdiri begitu saja,” ucap dia.

Oleh karena itu, ditekankannya pula perlu adanya pembenahan pada sistem akreditasi sekolah swasta yang saat ini sudah ada. Agar ke depannya, sekolah swasta yang ada memang benar-benar memiliki kualitas dan kriteria yang baik.

“Dengan dana APBN 20% untuk pendidikan seharusnya tidak hanya berimbas untuk sekolah negeri tapi juga untuk kemajuan sekolah swasta. Namun, untuk apa dana BOS diberikan jika kondisi sekolahnya sendiri tidak baik atau bahkan tidak mampu berjalan secara berkelanjutan ke depannya,” kata dia. (Denisa Tristianty, Bernadette Aderi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar