13 Februari 2019
10:48 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
TANGERANG – Aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyesalkan sikap sejumlah pengusaha pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
"Untuk tahun 2019, kami fokuskan agar minimal ada lima pengembang yang menyerahkan," kata Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, seperti dilansir dari Antara, Selasa (13/2).
Iwan menjelaskan, karena belum diserahkan, makan fasos dan fasumyang ada menjadi kurang terawatt. Hal ini menurutnya sering dikeluhkan penghuni kompleks perumahan.
Dia mengungkapkan, sejumlah perumahan di Kecamatan Rajeg, Sepatan, Pasar Kemis, Balaraja, Cikupa, Sepatan Timur, Mauk, Teluknaga dan Legok belum menyerahkan fasos dan fasum. Selain itu juga perumahan di Kecamatan Curug, Cisoka, Jambe, Jayanti, Panongan, Kosambi, Tigaraksa dan Kecamatan Kelapa Dua.
Padahal Pemkab Tangerang telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Penyediaan, Penyerahan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman.
Saat ini, sekitar 420 pengembang perumahan skala besar dan kecil beroperasi di wilayah ini tapi hanya sebagian saja yang telah menyerahkan fasos dan fasum.
Untuk penyerahan fasos dan fasum tersebut pihaknya mengacu pada Permendagri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.
Pihaknya tidak berani membangun fasos dan fasum pengembang karena khawatir menjadi masalah hukum belakangan, meski banyak menerima keluhan dari penghuni perumahan. Bahkan jalan lingkungan perumahan kadang masih pasir dan batu. Selain itu, sejumlah jalan juga masih banyak yang becek ketika hujan karena tidak diaspal dan tanpa saluran pembuang dibangun pengembang.
Menurut dia, bila fasos itu diserahkan pihaknya akan membenahi jalan lingkungan tersebut menggunakan dana yang berasal dari APBD setempat. (Jenda Munthe)