28 Mei 2020
08:10 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, tahanan yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap harus menjalani isolasi di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli.
"Jaksa dapat mengeksekusi tahanan atau narapidana tersebut dan menyerahkan ke Rutan Bangli untuk menjalani isolasi," kata Jamaruli Manihuruk, di Denpasar, Rabu (27/5) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, penempatan sementara di Rutan Kelas II B Bangli, karena Rutan Bangli merupakan rutan yang telah ditunjuk oleh Kanwil atas persetujuan Dirjenpas. Rutan Bangli memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 narapidana.
Ia menjelaskan, sebagai rutan yang memiliki blok isolasi, narapidana tersebut nantinya ditempatkan di sana, untuk diisolasi selama 14 hari. Setelah itu, narapidana tersebut dapat dikembalikan ke lapas atau rutan di wilayah hukum masing-masing.
Penyerahan tahanan atau narapidana juga harus tetap berpedoman pada protokol covid-19, dan harus sudah melalui rapid test oleh pihak yang menyerahkan dengan melampirkan hasil tes tersebut. Kemudian, hasil rapid test bersama-sama dengan orangnya diserahkan ke Rutan Bangli.
Pola penanganan narapidana dan tahanan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada 20 Mei 2020 Nomor PAS-PK.01.01.01-2020, Perihal Penerimaan Tahanan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Ia menjelaskan kepala lapas maupun rutan atau kepala Lapas Khusus Anak (LPKA) dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama, mempertimbangkan kapasitas blok atau kamar isolasi yang dimiliki oleh lapas/rutan/LPKA. Kemudian, tahanan yang diterima harus sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif oleh jaksa dan dilampirkan.
Dilanjutkan dengan melakukan screening suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala. Lalu memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Memberikan masker kain yang wajib dipakai, dan membagikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing.
"Selanjutnya, melakukan isolasi selama 14 hari, bila timbul gejala covid-19 selama masa isolasi agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk pelaksanaan Tes PCR. Kemudian, bila didapati hasil positif, segera dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19 setempat," lanjut Kakanwil Kumham Bali ini.
Jamaruli sampaikan Rutan Kelas II B Bangli, Bali, menerima 13 narapidana untuk menjalani isolasi selama 14 hari di Blok Isolasi.
Terdiri atas satu narapidana titipan untuk isolasi dari Lapas Kerobokan, 11 narapidana baru dieksekusi oleh Kejari Kota Denpasar. “Seorang lagi baru dieksekusi Kejari Badung," urai dia.
Ia mengatakan bahwa penerimaan narapidana tersebut telah berlangsung pada Selasa (26/5). (Leo Wisnu Susapto)