c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 Juli 2020

21:00 WIB

Roy Kiyoshi Terancam Lima Tahun Penjara

Roy Kiyoshi didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Roy Kiyoshi Terancam Lima Tahun Penjara
Roy Kiyoshi Terancam Lima Tahun Penjara
Roy Kisyoshi mengikuti jalannya persidangan pembacaan dakwaan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA – Selebritas Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi dituntut pidana penjara lima tahun penjara. Menurut Jaksa Penuntut Umum, tuntutan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Leo menjelaskan, Roy kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. Hal ini agar perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam sidang dakwaan tersebut diungkap, Roy kedapatan memesan secara daring obat-obat psikotropika atau penenang yang termasuk narkotika golong empat, tanpa resep dokter. Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.

Dalam persidangan, Roy pun mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy.

Roy juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Saksi dihadirkan dari JPU, yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.

Dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim menanyakan perihal penangkapan Roy Kiyoshi yang membeli obat psikotropika secara daring, tanpa menggunakan resep dokter.

"Karena ini pembelian secara daring, kalau bisa jangan pembelinya saja ditangkap, penjualnya juga," kata Hakim Ketua Mery Taat.

Usai pemeriksaan saksi penyidik, pihak Roy Kiyoshi tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu 22 Juli 2020," tuturnya.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di televisi ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. P

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantuangan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5). (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar