29 Februari 2020
10:10 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menyelesaikan pembayaran kompensasi awal untuk warga terdampak tumpahan minyak di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
VP Relations PHE, Ifki Sukarya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (28/2) mengatakan, “Pembayaran kompensasi awal ini dilakukan kepada warga terdampak Kelompok B.”
Mereka adalah warga terdampak yang masuk SK Bupati, namun data identitasnya perlu perbaikan sesuai permintaan bank agar dapat dibuatkan buku tabungan dan kartu ATM. Data mereka diperbaiki oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Karawang dan Bekasi.
Pembayaran kompensasi dilakukan bersama Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI, BNI dan Mandiri. Hingga 27 Februari 2020, jadwal hari terakhir pembayaran kompensasi Kelompok B di 20 desa Kabupaten Karawang, telah dibayarkan kompensasi awal pada 1.928 warga dari total 1.999 warga terdampak. Sedangkan Kabupaten Bekasi realisasi Kelompok B yang sudah mendapatkan pembayaran kompensasi awal sebanyak 415 warga dari 447 warga.
Sisanya untuk Kabupaten Karawang sebanyak 71 warga terdampak belum dapat menerima kompensasi awal. Karena bank masih temukan ketidaksesuaian identitas data warga dengan data Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan untuk Bekasi terdapat 32 warga yang terkendala dengan Dukcapil.
Menurut Ifki, bagi yang belum dapat dibuatkan buku tabungan akan dilakukan kembali perbaikan data identitasnya dengan Dukcapil. Mereka akan terima saat pembayaran kompensasi final. Sementara untuk yang belum mengambil buku tabungan, akan diarahkan ambil di kantor cabang Himbara terdekat.
Langkah selanjutnya setelah pembayaran kompensasi awal selesai, maka akan dilakukan pembayaran final. Penghitungannya ditentukan dengan beberapa faktor dan dikurangi dengan dana yang sudah diterima di kompensasi awal.
Nilai kompensasinya sebesar Rp1.800.000 per warga untuk perhitungan dua bulan. Total Kelompok B hasil perbaikan data dan verifikasi ulang Pokja Kabupaten Karawang yang harus dibayarkan adalah 1.999 warga terdampak dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 447 warga terdampak.
Dalam penentuan nilai kompensasi final, PHE ONWJ melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB) untuk mengolah data yang terkumpul, dan tetap berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petambak, petani garam dan lain-lain untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.
Dalam persiapan pembayaran kompensasi final, PHE ONWJ telah melakukan pertemuan secara komprehensif dengan masing-masing Pokja Kabupaten/Kota terdampak dan didampingi oleh BPKP.
“Diharapkan pada waktu dekat perhitungan final sudah didapatkan, sehingga PHE ONWJ dapat melakukan pembayaran terakhir seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan 4 kota/kabupaten terdampak di Provinsi Banten," ujar Ifki Sukarya.
Lapangan minyak YYA-1 di perairan Karawang yang dikelola PHE ONWJ mengalami insiden tumpahan minyak pada Juli 2019. PHE berhasil menanggulangi ceceran minyak tersebut 2 bulan kemudian, atau pada September 2019. (Leo Wisnu Susapto)