25 Januari 2020
11:44 WIB
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pekerjaan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan rampung pada Juni 2021 mendatang. Dengan perkiraan masa layanan hingga sekitar 5 tahun.
Seluruh pengerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR sebesar Rp21,2 miliar, dengan skema kontrak tahun jamak 2020–2021 oleh kontraktor pelaksana PT. Ardi Tekindo Perkasa. Saat ini, progres konstruksi mencapai 61,6%.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono berharap, keberadaan infrastruktur itu akan memberi dukungan nyata bagi pengembangan kawasan pariwisata Mandalika sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.
"Selain itu, revitalisasi TPA dengan sistem sanitary landfill dapat meningkatkan kualitas lingkungan, menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai), dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya," kata Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/1).
Lebih lanjut, Menteri Basuki menjelaskan metode sanitary landfill itu akan membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung untuk dipadatkan dan ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan mencegah berkembangnya bibit penyakit.
Pembangunan area penimbunan sampah tersebut, jelasnya, merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta produksi sampah rumah tangga dari masyarakat.
Revitalisasi TPA Sampah Pengengat dengan sistem sanitary landfill juga diyakini bisa menekan dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara. Dengan begitu, TPA akan lebih ramah lingkungan untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata yang berkelanjutan.
Pekerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat dimulai pada Agustus 2020 melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan membangun sejumlah fasilitas pendukung. Antara lain, perbaikan Instalasi Pengolah Lindi, pembangunan jalan operasi, hingga jembatan timbang.
Selain itu, pembangunan juga mencakup kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat erat, letter sign, musala, pagar keliling sepanjang 750 meter, 2 (dua) unit sumur monitor, serta lansekap.
"Dengan demikian, diharapkan program revitalisasi akan meningkatkan kapasitas tampung TPA dari semula 400 m3/hari menjadi 800 m3/hari," ujar dia.
Sebagai informasi, TPA Sampah Pengengat mulai beroperasi sejak 2015 setelah dibangun pada 2014 dengan pengelolaan di bawah naungan Pemkab Lombok Tengah. TPA tersebut berdiri di atas lahan seluas 10 hektare dan baru terpakai sekitar 2 hektare untuk menampung timbulan sampah sebanyak 400 m3/hari.
Menteri Basuki menambahkan bahwa penanganan masalah sampah sendiri dapat dilakukan dari 2 faktor, yakni struktural dengan pembangunan infrastruktur persampahan serta nonstruktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat di kalangan masyarakat.
"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," tandas Basuki Hadimuljono. (Yoseph Krishna)