c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

10 Oktober 2017

15:37 WIB

Ratusan Kios Di Jalur Puncak-Cianjur Dibongkar

Pemkab tantang pedagang ungkap oknum yang tarik pungutan berdalih izin

Ratusan Kios Di Jalur Puncak-Cianjur Dibongkar
Ratusan Kios Di Jalur Puncak-Cianjur Dibongkar
PADAT-Sejumlah kendaraan memadati ruas jalur Puncak Bogor, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9). Antrean tersebut disebabkan tingginya volume kendaraan wisatawan dari Jakarta, Bogor dan sekitarnya untuk berlibur di puncak pada Tahun Baru Islam 1 Muharram 1439 H.   ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/17.

CIANJUR –Ratusan kios  di sepanjang Jalur Cianjur-Puncak akan dibongkar, dan ditertibkan. Kebanyakan keberadaan kios-kios itu juga melanggar peraturan.  Karenanya, Pemerintah Kabupatan  (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat akan melakukan penertiban sebelum dilakukan pelebaran jalan oleh pemerintah pusat.

Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman, Selasa (20/10) dikutip Antara,  mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk memperindah dan menghilangkan kesan kumuh dan liar dengan keberadaan kios di sepanjang jalur tersebut.

"Pemberitahuan dan peringatan sudah dilayangkan sejak jauh hari, kalau ada yang membandel akan ditindak tegas. Selama ini keberadaan kios tersebut tidak berizin. Kalau ada yang berdalih membayar sejumlah uang pada pejabat, itu tidak benar," katanya.

Sebaliknya, Pemkab Cianjur menantang pedagang yang bisa menunjukan bukti adanya oknum yang mengatasnamakan pemkab, untuk memperbolehkan membangun kios di area terlarang. Ditegaskan, jika ada oknum tersebut,  maka pelaporan dan sanksi tegas akan segera ditindaklanjuti.

"Kalau ada bukti atas keterlibatan oknum pejabat di lingkungan manapun, akan segera kita tindak tegas karena selama ini tidak ada izin mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut," katanya.

Sebaliknya, puluhan pemilik kios di sepanjang Jalur Cianjur-Puncak mengatakan selama ini mereka berjualan atas izin dari pejabat di dinas terkait yang memungut biaya. Masing-masing pedagang mengaku dipuntut biaya hingga Rp4 juta dan retribusi sebesar Rp150 ribu setiap bulannya.

"Rata-rata sudah tahunan yang membuka usaha di pinggir jalan ini. Kami membayar sejumlah uang, terakhir kami membayar retribusi Rp150 ribu pada bulan Desember dan uang pemutihan tempat Rp500 ribu," kata Ijang (56), pemilik kios di Jalan Raya Cugenang.

Dia menjelaskan setellah sembilan tahun berjualan di pinggir jalan itu, ketenangan mereka berjualan terganggu dengan surat peringatan dari Satpol PP Cianjur yang akan membongkar langsung kios yang masih membandel jika surat peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak diindahkan.

"Kalau memang harus ditutup harapan kami ada relokasi dari pemerintah daerah karena selama ini kami membayar sejumlah uang termasuk retribusi. Untuk saat ini kami memundurkan lokasi kios agak kebelakang dengan harapan tidak menganggu sepadan jalan," katanya.

Vila terlarang
Di Bogor, tindakan serupa juga diterapkan terhadap vila-vila di kawasan Puncak yang berdiri di kawasan terlarang. Bupati Kabupaten Bogor, Nurhayanti dalam pemberitaaan Republika, menegaskan akan terus berupaya menertibkan kawasan itu. Pemkab juga akan melakukan proses pembersihan lahan.

"Kita akan lakukan landclearing dan penanaman pohon dan pembuatan biopori," ungkap Nurhayanti, Selasa (3/10).

Bupati Nurhayanti mengatakan, Kabupaten Bogor umumnya Puncak sebagai daerah hulu Sungai Ciliwung dan Cisadane. Kawasan ini, dengan demikian, harus diselamatkan karena merupakan daerah konservasi. Di saat sama,  Pemkab Bogor juga tengah mengembangkan beberapa kawasan di Kabupaten Bogor untuk jadikan destinasi pariwisata yang lebih luas.

"Sehingga objek parisiwata akan tersebar di wilayah lainnya, sehingga wisatawan yang datang ke Bogor punya banyak pilihan," kata dia.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol-PP, Agus Ridho  di kesempatan terpisah menyampaikan, hingga saat ini mana yang akan ditertibkan belum diumumkan ke publik.

"Belum bisa diberitahukan ya, nanti kalau sudah jelas semua datanya baru bisa," kata Agus.

Kamis pekan lalu (5/10), Surat Peringatan 2 (SP 2) kepada pengelola bangun tanpa izin di kawasan Puncak dibagikan. (Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar