27 Juli 2018
17:19 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAYAPURA- Staf tata usaha Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres Perumnas Wamena, Kota Jayapura bernama AT (26) terpaksa berurusan dengan hukum. Tim Siber Polda Papua mengamankan pria muda ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7).
Dari yang bersangkutan, Polisi mendapati uang Rp250 ribu yang disinyalir hasil pungli. Ia didapati melakukan pungli di SDN Inpres Perumnas Waena berlokasi di Distrik Heram, Kota Jayapura.
"Panangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya ada laporan tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di sekolah tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Jumat (27/7).
Ahmad menjelaskan, mengatakan dari laporan masyarakat, Polisi kemudian, melakukan penyelidikan. Kemudian terungkap melalui OTT terhadap AT beserta barang bukti termasuk uang tunai Rp250 ribu. Modus pungli yang dilakukan AT adalah dengan memungut biaya dari orang tua siswa, ada kepengurusan surat pindah dan surat kesediaan menerima masuk sekolah tahun ajaran 2018/2019. Ditentukan pihak sekolah itu, ada biaya administrasi sebesar Rp250 ribu yang harus dibayar.
"Selain uang tunai, juga buku catatan yang berisi tentang daftar siswa pindahan 2018/2019 dan kuitansi," kata Kombes Kamal.
Kini, penyidik Polda Papua masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkapkan kemungkinan ada atau tidaknya keterlibatan kepala sekolah. Diakui, belum diketahui secara pasti apakah kepala sekolah atau oknum guru sekolah tersebut ada yang terlibat pungli.

OTT di PTN
Pungli di bidang pendidikan juga terjadi di Bengkalis, Polda Riau. Satuan Saber Pungli di wilayah ini juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku pungli berinisial DM (36), seorang perempuan, juga staf administrasi umum dan keuangan sekolah.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekanbaru, Jumat, mengatakan dalam operasi itu petugas menyita sejumlah uang yang diduga bentuk penyelewengan dalam pembayaran uang kuliah semester ganjil.
"Total uang hasil OTT yang diamankan penyidik sebesar Rp18.900.000," katanya, dikutip dari Antara.
Sunarto mengungkapkan, OTT tersebut dilakukan pada Rabu (25/7) lalu pada salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kabupaten Bengkalis. Satu orang pelaku ditangkap dari operasi tersebut. Dia menjelaskan
Hasil penyelidikan sementara, dugaan pungutan liar yang dilakukan pelaku adalah dengan menggelembungkan biaya pembayaran semester ganjil dari yang semestinya.
"Modusnya menerima pembayaran semester ganjil sebesar Rp1,5 juta per mahasiswa. Tetapi sesuai ketentuan pembayaran tersebut hanya sebesar Rp1,2 juta," ujarnya.
Kepada pihak lain, pelaku berdalih selisih Rp300 ribu tersebut untuk keperluan operasional pendidikan. Dari penyelidikan, didapat ada 59 mahasiswa yang telah menyetor uang untuk pembayaran semester ganjil itu.
Pungli di sektor ini juga menjadi masukan terbanyak kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Diungkapkan, selama satu bulan terakhir, Ombudsman menerima 20 pengaduan masyarakat terkait indikasi penyimpangan pelayanan penerimaan siswa baru di sekolah tingkat SMP dan SMA negeri.
Pengaduan masyarakat yang masuk, diantaranya adalah penerimaan siswa baru (PSB) tidak sesuai dengan ketentuan zonasi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, di Palembang, Kamis, mengatakan kini semua pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya sekarang ini sedang dipelajari dan dilakukan pengecekan di sekolah bersangkutan.
Jika ditemukan data dan bukti-bukti terkait dengan pengaduan masyarakat itu, pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk memberikan tindakan tegas atau sanksi berat kepada kepala sekolah dan guru yang melakukan tindakan yang mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dari pemerintah daerah. (Rikando Somba)