12 Juni 2018
11:43 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 50 pengaduan tenaga kerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 jumlah pengaduan mencapai sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," kata Kepala Disnakertrans, Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Selasa (12/6).
Ia menjelaskan adanya pelaporan dari 50 tenaga kerja dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau tersebut masuk ke posko THR yang dibuka disnakertrans se-kabupaten/kota di Riau. Diungkapkannya, dari sembilan perusahaan itu salah satunya bergerak di bidang minyak dan gas.
Menurut Kadisnakertrans, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar mereka berkenan membayarkan THR karyawannya. Hal ini dilakukan oleh tim pemantau dari disnakertrans. Hasilnya dari sembilan perusahaan itu sudah mau bayar THR karyawannya.
Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menambahkan akan memprosesnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Ia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. Namun, jika ternyata mampu tetapi membandel maka ada sanksi hingga yang terberat pencabutan izin.
"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik seperti listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya bagi karyawan yang memiliki keluhan terkait haknya dalam perusahaan.
Posko THR ini dibuka dengan tujuan sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tata cara serta besaran pembayaran sesuai aturan. Selanjutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Dengan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. (Bernadette Aderi)