07 Mei 2020
19:34 WIB
JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, dirinya akan menindak tegas anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.
“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main-main masalah mudik,” kata Sambodo, saat dihubungi, Kamis (7/5).
Hingga saat ini, Sambodo melanjutkan, terus memantau pergerakan masyarakat yang hendak melakukan mudik. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, per 6 Mei 2020, polisi telah memerintahkan putar balik terhadap 13.519 pengendara. Belasan ribu kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum dan sepeda motor.
Terkait para pelanggar ini, Sambodo menegaskan, sejauh ini, polisi masih memberlakukan tindakan persuasif dan humanis. Para pemudik yang mencoba bepergian keluar DKI Jakarta tetap diputar balikan.
“Kalau pemudik, kami putarbalikkan saja,” tambah Sambodo.
Beda halnya, bila ada travel atau mobil truk yang mengangkut pemudik secara diam-diam. Dalam peristiwa ini, polisi akan memproses hukum. Oknum penyedia jasa layanan mudik ini akan dikenakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penindakan kami lakukan kalau ada pelanggaran lalu lintasnya. Misalnya, travel dan truk yang bawa penumpang, berarti kan itu kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kami tindak, kami tilang,” tegas Sambodo.
Hal serupa dilontarkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra. Sejauh ini, Polri masih memberlakukan tindakan persuasif dan humanis bagi para pengendara yang mencoba untuk mudik.
"Hingga saat ini kita masih berlakukan tindakan persuasif dan humanis, yakni diminta untuk kembali ke Jakarta atau ke rumah masing-masing," kata Asep.
Namun, Asep menegaskan bahwa petugas tetap memberikan tilang kepada pelanggar lalu lintas. "Khusus yang melanggar ketentuan lalu lintas diberikan tilang," singkat Asep.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Benyamin menegaskan bahwa sanksi putar balik kendaraan para pemudik adalah sanksi maksimal.
"Tidak ada proses hukum, yang ada penindakan putar balik kendaraan. Itu sudah maksimal, tidak ada yang lebih berat dari itu," tandas Benyamin. (James Manullang)