30 Desember 2019
15:34 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi kondensat atas nama Djoko Harsono mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dan Raden Priyono mantan Kepala BP Migas ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Pelimpahan tahap dua itu, menyusul adanya lampu hijau dari Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar berkas perkara keduanya dilimpahkan terlebih dahulu. Sementara, berkas satu tersangka lainnya yakni Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno menyusul. Sebab, masih berstatus buron.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi kondensat yang telah merugikan keuangan negara sebesar US$2,716 miliar itu. Makanya, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua untuk kedua tersangka.
"Saya akan koordinasikan dengan penyidik kalau begitu, agar segera dilimpahkan berkas perkara," kata Listyo, di Jakarta, Senin (30/12).
Listyo mengakui, kendala untuk menangkap Honggo adalah polisi tak dapat melakukan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik. MLA merupakan mekanisme pemberian bantuan hukum berdasarkan sebuah dasar hukum formal.
Sayangnya, Listyo tak menjelaskan Honggo berada di negara mana. Namun, negara tersebut tidak memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia.
"Saat ini, kendala untuk tersangka (Honggo Wendratno.red) proses MLA ya," tandasnya.
Dalam berita, Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.
Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.
Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (James Manullang)