23 Juli 2020
15:20 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk Joko S Tjandra buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ke Kejaksaan Agung. Kasus ini menyeret nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
"SPDP dikirim tanggal 20 Juli 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Kamis (23/7).
SPDP itu bernomor B/106.4a/VII/2020/Dittipidum itu yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo. Kendati demikian, Prasetijo masih berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka.
Ahmad menjelaskan, dalam poin kedua pada SPDP itu disebutkan bahwa Dittipidum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya.
Atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari pendidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan/atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," jelas Ahmad.
SPDP ini merujuk Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Pada tanggal sama, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Prasetijo yang sebelumnya tak diperiksa karena menjalani perawatan di rumah sakit. Selain Prasetijo, polisi juga memeriksa kuasa hukum dari buronan kasus korupsi cassie Bank Bali itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Joko Tjandra. Anita diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan itu. Argo menyebut bahwa Anita telah diperiksa sejak dua hari lalu.
"Belum (selesai pemeriksaannya), hari ini masih lanjutan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Argo menuturkan, penyidik masih membutuhkan keterangan Anita, sehingga dilakukan pemeriksaan yang cukup panjang. Namun, Argo tidak membeberkan sejak pukul berapa ia diperiksa hari ini.
"Masih ada keterangan yang dibutuhkan," tandas Argo.
Anita Kolopaking diduga memiliki peran dalam pembuatan surat jalan Joko Tjandra oleh Prasetijo. Dugaan itu buntut dari beredar sebuah foto berisi pesan singkat Anita dengan Joko Tjandra dan foto mereka bepergian bersama Prasetijo.
Untuk diketahui, Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Djoko dikabarkan saat ini tengah berada di Malaysia usai berada di Pontianak. Kepergiannya ke Malaysia bahkan dikabarkan dibantu oleh oknum Polri yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. (James Manullang)