07 Desember 2018
10:41 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
NUNUKAN – Petugas Imigrasi dan Kepolisian Nunukan, Kalimantan Utara, mengimbau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru dideportasi dari Negeri Sabah, Malaysia, mewaspadai iming-iming calo.
"Jangan mau dipengaruhi oleh calo-calo dengan iming-iming. Saudara-saudara bapak-bapak dan ibu-ibu jika masih mau kembali ke Malaysia harus menggunakan dokumen resmi," ungkap Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Nunukan, Ajun Komisaris Polisi Eka Berlin di Nunukan, seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/12).
Ia menekan kepada puluhan TKI yang baru tiba dari Malaysia agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian setelah ditampung oleh BP3TKI Nunukan dan memilih tinggal di rumah keluarganya agar melaporkan diri kepada Ketua RT setempat. Tujuannya agar saat terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki dapat dipantau dan diawasi.
Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra. Dia menyebutkan, bagi TKI yang sudah dideportasi, namun masih berkeinginan kembali bekerja di Malaysia agar memiliki paspor terlebih dahulu.
Proses untuk mendapatkan paspor tentunya telah diketahui bersama atau bertanya pada petugas Imigrasi apabila belum mengetahuinya.
"Jangan sampai menyeberang lagi ke Malaysia tanpa memiliki paspor. Risikonya tentunya bagi bapak-bapak dan ibu-ibu sendiri," kata Nugraha di hadapan puluhan TKI yang baru tiba karena dipulangkan Pemerintah Malaysia.
Para TKI deportasi pun secara bersama-sama meneriakkan bahwa dirinya telah paham risiko yang bakal diterimanya apabila tidak menggunakan paspor bekerja di Negeri Jiran.
Seperti yang dialaminya saat ini, yakni dipenjarakan atau dimasukkan dalam penampungan karena tertangkap tidak memiliki paspor berada di Malaysia. (Jenda Munthe)