c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Januari 2019

14:15 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Jual-Beli Trenggiling

Polisi akan berkoordinasi dengan badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dalam penanganan kasus ini

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polisi Tangkap Tersangka Jual-Beli Trenggiling
Polisi Tangkap Tersangka Jual-Beli Trenggiling
Petugas mengamati seekor Trenggiling (Manis Javanica). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

JAKARTA - Polsek Kuala Mandor B, Kalimantan Barat, meringkus tersangka berinisial LTK terkait kasus jual-beli satwa dilindungi jenis trenggiling dalam keadaan hidup dan mati. Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

"Tersangka LTK diamankan, Senin (21/1) sekitar pukul 17.00 WIB bersamaan dengan barang-bukti, dua ekor trenggiling hidup dan dua kantong plastik besar berisi sisik trenggiling siap jual," terang Kapolsek Kuala Mandor B, Inspektur Satu Suryadi di Kuala Mandor B, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (23/1).

Tindakan tersangka dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, tertuang dalam rumusan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991, Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Menurutnya, jual dan beli satwa dilindungi yang dilakukan tersangka terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Ia menambahkan, pada saat dilakukan pengecekan di rumahnya, tersangka tidak mengakui kalau memiliki atau menyimpan satwa yang dilindungi tersebut. Karena itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua ekor trenggiling masih hidup dan dua kantong besar berisi sisik trenggiling siap jual.

"Dua kantong besar berisi sisik trenggiling disimpan tersangka di bawah lantai papan rumahnya, sementara itu dua ekor trenggiling yang masih hidup di simpan di belakang rumahnya," jelas Suryadi.

Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam proses hukum selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

“Kepada masyarakat, untuk melaporkan apabila melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya kepada pihak kepolisian terdekat,” begitu imbau Suryadi. (Fajar Setyadi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar