03 April 2018
12:31 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, menangkap empat tersangka pelaku pembunuhan empat beruang madu yang sempat viral di media sosial.
Kepala Polres Inddragiri Hilir AKBP Christian Rony di Tembilahan, Senin (2/4) malam, seperti dikutip dari Antara mengatakan, para tersangka bekerja sebagai petani berinisial FS (33), warga Parit 10 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Kemudian JS (51) warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling, GS (34) warga Parit 1 Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, dan JPDS (39) warga Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling.
Ia mengatakan pembunuhan satwa liar yang dilindungi itu terjadi pada Sabtu (31/3) akhir pekan lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Informasi itu kami dapatkan dari Bareskrim Polri tentang sebuah video penangkapan dan pembunuhan beruang madu yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir," ucap Christian Rony.
Saat tim dari personel Polres Inhil bersama Petugas Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra, Pekanbaru, Safri MS dan Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam, Rengat Zulkifli melakukan penyelidikan, kejadian yang viral di sosial media memang benar adanya. Hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti berupa kulit beruang madu, daging dan empedu beruang madu serta tali nilon yang digunakan untuk menjerat hewan liar tersebut.
Pengakuan mereka yang ditangkap, niat awal mereka adalah memasang jerat babi. Ketika kemudian yang terjerat adalah beruang madu, timbul niat para terduga pelaku untuk memotong satwa liar tersebut, dan dagingnya lantas dibagi-bagikan untuk konsumsi pribadi.
Ia juga mengaku, saat terjerat, beruang madu tidak langsung dibunuh. Ia sempat dibawa dan diikat di salah satu rumah tersangka. Karena merasa terancam dengan kondisi beruang madu yang tampak mengganas, akhirnya terduga pelaku menembak hewan liar tersebut dengan tiga kali tembakan.
Christian mengatakan, para tersangka akan dikenakan pasal sangkaan yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukuman pada para tersangka berdasarkan undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga pelaku," ujar Christian. (Leo Wisnu Susapto)