28 Mei 2020
15:27 WIB
JAKARTA – Tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap MS pemilik akun Instagram @dunianyinyir99. Dia ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap penyanyi Syahrini.
“Akun ini memosting video pornografi mirip Syahrini dengan gambar asli Syahrini. Itu yang disebarkan sehingga banyak yang mengira saudari Syahrini lah yang ada dalam video,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (28/5).
Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Syahrini bersama tim pengacaranya pada 12 Mei 2020. Mereka melaporkan MS karena konten pornografi yang disebarkannya di media sosial.
Yusri menyebut, MS ditangkap pada 19 Mei 2020. Dia ditangkap di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Kebencian menjadi motif pelaku untuk menyebarkan video porno itu. MS mengaku bahwa dia merupakan salah satu penggemar figur lain dalam dunia selebriti.
“Dan menuduh korban ini mengambil fansnya,” sebut Yusri.
Yusri mengatakan, tersangka adalah seorang ibu rumah tangga yang merangkap menjadi admin akun @dunianyinyir99. Karena itu, MS memanfaatkan pengikutnya di media sosial untuk mendapatkan penghasilan. Dia mendapatkan penghasilan dari iklan produk yang ditawarkan kepadanya.
“Buku tabungan jadi barang bukti, dari hasil endorse-nya itu ia masukan ke buku tabungan. Fakta ini masih kita dalami terus,” tambah Yusri.
Yusri menambahkan, polisi masih memburu pelaku lainnya. Dia merupakan pemilik akun @rumpimanjaofficial. Akun ini sama dengan @dunianyinyir99 menyebarkan video porno mirip Syahrini.
Yusri menjelaskan, pemilik akun @rumpimanjaofficial memposting satu kalimat yang membuat Syahrini keberatan. Sebab, pelapor menganggap kalimat itu mencemarkan nama baiknya.
“Isi kontennya ada tuduhan yang tidak dianggap benar oleh korban, dan bisa mencemarkan nama baik si korban bersama dengan keluarga besarnya. Itu yang sementara melakukan pengejaran tinggal kami melakukan penangkapan,” tambah Yusri.
Di tempat yang sama, adik sekaligus manajer Syahrini, Aisyahrani mengucap rasa syukurnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap satu pelaku pencemaran nama baik dan pornografi terhadap sang kakak.
“Saya betul-betul terima kasih kepada PMJ dan tim, sudah menyediakan waktu hari ini. Saya hanya ingin berterima kasih, khususnya Dirkrimsus PMJ,” tutur Aisyahrani.
Aisyahrani mengaku suami Syahrini, Reino Barrack-lah yang membuat laporan terkait kasus pencemaran nama baik dan pornografi terhadap Syahrini.
“Suami Syahrini yang ingin melaporkan ini semua. Kami juga telah bersama dua pengacara yang mendampingi. Ada Andi F Simangunsong dan Hotman Paris Hutapea,” ucap Aisyahrani.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman tersangka sesuai UU Pornografi ini paling lama 12 tahun, denda sekitar Rp250 juta sampai Rp6 miliar," tandas Yusri. (James Manullang)