c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2018

13:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Bawang Putih

Pelaku berpura-pura menawarkan angkutan hasil panen bawang putih pada petani

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Bawang Putih
Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Bawang Putih
Bawang Putih. (macfieldmd.com)

CILACAP – Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap upaya penimbunan bawang putih.

"Kami mengamankan delapan ton bawang putih yang digelapkan oleh empat pelaku, satu orang adalah penadah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers terkait dengan upaya penggelapan bawang putih di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (11/6) seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan tiga pelaku adalah S (28) warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, lalu EW (38) warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Cilacap. Selanjutnya Ss (45) warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Penadah berinisial RH (23) warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Modus yang digunakan pelaku berupa menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilayah Jawa Tengah.

Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan.

Selanjutnya, bawang putih tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, untuk ditimbun. Bawang itu akan dijual dengan harga melebihi standar pasar ketika terjadi kelangkaan komoditas itu menjelang Lebaran 2018.

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penimbunan bawang putih, kata Kapolres, Satgas Pangan segera mendatangi lokasi dan menemukan 109 karung bawang putih dengan berat total sekitar delapan ton.

"Mereka melakukan penggelapan (terhadap bawang putih) untuk dijual kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," katanya.

Tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar