c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2020

20:50 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Soal Rush Money

Kedua pelaku tidak saling mengenal dan tak terikat jaringan tertentu

Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Soal Rush Money
Polisi Tangkap Pelaku Hoaks Soal Rush Money
Ilustrasi berita hoaks. Shutterstock/dok

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank atau rush money. Keduanya berinisial AY dan IS. 

Diketahui, sejumlah Bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, pihaknya menangkap AY di Jakarta. Sedangkan, IS ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.

Sementara IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya dan juga mengupload foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan pada akun Twitter @Samuelimam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AY dan IS diketahui tak memiliki rekening yang disebutnya dalam postingannya tersebut.

"Pelaku tidak tahu persis tentang kondisi perbankan pada saat ini, sehingga berita tersebut masuk dalam kategori hoaks," kata Slamet, di Mabes Polri, Jumat (3/7).

Slamet menyebut, kedua tersangka tidak saling kenal. Mereka juga tidak terikat dengan jaringan atau sindikat tertentu.

Namun, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni, menyebarkan hoaks rush money karena ingin menciptakan kondisi chaos seperti saat tahun 1998.

"Modus operandi yang dilakukan adalah di samping dengan mengupload kalimat dan video, motifnya adalah salah satunya adalah iseng dan kemudian salah satunya adalah mengacu pada tahun 1998," jelas Slamet.

Terkait kasus ini, Slamet mengimbau agar masyarakat tidak asal mengunggah informasi yang diterima dari media sosial. Masyarakat diminta untuk memeriksa kebenaran informasi itu terlebih dahulu.

"Cukup banyak akun-akun yang merepost, sehingga harapan kami jika ada postingan, jangan langsung direposting," kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing menuturkan, adanya penangkapan dua tersangka pelaku hoaks soal perbankan bisa memberikan suasana tenang pada masyarakat.

"Adanya penangkapan ini memberikan suasana tenang kepada masyarakat kita, karena berita-berita yang mengajak masyarakat menarik uang itu tidak benar," tutur Tongam.

Sesungguhnya, Tongam menyebut bahwa saat ini, kondisi permodalan dan perbankan pada data 2020 masih dalam kondisi stabil.

"Dengan tertangkapnya pelaku penyebaran berita hoaks, tentu bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat untuk tetap tenang bahwa simpanan di bank itu tetap aman," tandas Slamet.

Dari kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon genggam, sim card, Kartu Identitas Penduduk dan akun Twitter @Samueliman.

Akibat perbuatannya,  AY dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sedangkan IS dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto  Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau  Pasal 14 ayat 1 dan/atau 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang  Peraturan Hukum Pidana. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar