13 Februari 2018
10:36 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
ACEH- Tim Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap empat pria yang memproduksi narkotika jenis ekstasi di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Keempat tersangka, yakni MU (22), MA (21), JA (33) dan SO (59), mengakui perbuatannya sebagai peracik narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska Julian Wijaya mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap home industri Inex tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa diseputaran Keude Bayu, beberapa pemuda kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personil kita di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy. Dalam undercover tersebut, personil berhasil mengamankan empat tersangkap pil narkoba produksi rumahan tersebut," terang Kasat seperti dilansir Antara, Rabu (13/2).
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap salah seorang tersangka MU, petugas berhasil menemukan 21 butir pil Ekstasi di saku celananya dan tiga unit ponsel. Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas maka ditemukan alat pembuatan pil ekstasi serta 107 butir pil ekstasi siap edar.
"Selain itu, pihak kita juga menemukan 1 paket sabu seberat 0,29 gram yang digunakan oleh para pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sedangkan bahan pil ekstasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya.
Dari pengakuan tersangka SO, dia meracik pil sejenis ekstasi dengan mempelajari dari saudaranya yang berprofesi sebagai dokter spesialis sakit jiwa. Setelah saudaranya meninggal, dia mengambil sebuah buku milik saudaranya yang ada kaitannya dengan narkoba.
"Untuk caranya tidak disebutkan, namun dalam buku itu ada diterangkan bahwa pil ekstasi berguna untuk menstimulan yang bahannya salah satu adalah sabu. Dari situlah, dia mencoba membuatnya sendiri," sebut Zeska.
Zeska menjelaskan, selama ini pil sejenis ekstasi itu dijual dengan harga Rp50 ribu perbutir. Untuk modalnya sendiri sebanyak Rp1,5 juta. Selain itu, mereka juga sudah sebulan terakhir melancarkan aksinya.
"Hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang disita itu positif mengandung methampetamine. Namun hasil ini akan kita perkuat dengan dilakukan uji laboraturium nantinya," tegasnya.
Selain menangkap keempat tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung ( Batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM.
"Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat diancam hukuman di atas 5 tahun," kata Zeska. (Benny Silalahi)