27 Februari 2018
10:25 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya ternyata telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi pulau di perairan Teluk Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada awal bulan Februari 2018 lalu di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok ditahan selama ini.
"Ahok sudah diambil keterangan di Mako Brimob, kami periksa yang bersangkutan sekitar Februari awal. Ada sekitar 20 pertanyaan, berkaitan dengan reklamasi saat dia jadi gubernur," ujar Adi seperti dilasnir Antara Senin (26/2) malam.
Dari 20 pertanyaan itu, Adi mengatakan Ahok menceritakan soal pengerjaan proyek reklamasi di era kepemimpinannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Ahok juga memaparkan secara rinci dokumen-dokumen pengerjaan reklamasi Pulau C dan D yang kini sedang dalam penyidikan polisi.
"Kan itu banyak dia bercerita yang berkaitan dengan cerita soal reklamasi, kronologisnya pada masanya itu kan banyak. Kemudian dokumen-dokumen berkaitan itu juga dia sampaikan," tutur Adi.
Selain itu, Adi mengatakan pihaknya juga akan menggali keterangan dari Djarot Saiful Hidayat yang sempat menjadi gubernur setelah Ahok mendekam di penjara.
"Saat ini Djarot belum (diperiksa), kan masih sibuk Pilkada, belum bisa (diperiksa)," kata Adi.
Selain periksa Ahok, polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Sudah (diperiksa). Pertengahan Februari," ungkap Adi
Katanya, proses kasus tersebut terus berjalan dan progresnya cukup baik. Pihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dimintai keterangan cukup baik saat diperiksa.
"Sudah jelas. dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dengan reklamasi dari sisi kementerian juga sudah kita ambil keterangannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan, ke depan pihaknya akan segera mengambil keterangan dari pihak yang ada kaitan dengan pengeluaran dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semua yang tertuang dalam perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang akan dipanggil.
"Kan gini, apa sih yang menjadi dasar berkaitan dengan reklamasi itu ada proses katanya IMB-nya belum dikeluarkan, nah ini yang kita gali, apa alasannya belum dikeluarkan IMB itu," jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta , dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut. (Benny Silalahi).