c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 November 2019

14:43 WIB

Polisi Naikkan Status Dugaan Penipuan Pendiri Kaskus

Penyelidikan temukan dugaan tindak pidana. Tahap penyidikan cari tersangka

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polisi Naikkan Status Dugaan Penipuan Pendiri Kaskus
Polisi Naikkan Status Dugaan Penipuan Pendiri Kaskus
Tampilan microsite Kaskus Creator. Antara/HO/ Kaskus

JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, dugaan penipuan dan pencucian uang yang dilakukan pemilik Kaskus, Andrew Darwis naik ke tahap penyidikan.

“Baru naik ke tahap penyidikan, setelah di tahap sebelumnya ditemukan dugaan tindak pidana,” terang Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/11).

Argo Karena itu, polisi akan meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengumpulkan informasi kasus tersebut. Kemudian, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Saat penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," tambah Argo.

Kasus bermula saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Titi Sumawijaya Empel. Pelapor mengaku menjalin kerja sama investasi dengan seorang mitra bernama Susanto Tjiputra. Penandatanganan investasi itu terjadi pada 8 November 2018.

Adapun laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Argo mengungkapkan, sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun. Melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar.

Dari pinjaman itu, Titi diberi jangka waktu 15 tahun untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari Susanto. Namun, pada tahun keempat, Titi memiliki kewajiban membayar bunga sebesar 1%.

Dalam proses peminjaman, lanjut Argo, Titi baru menerima uang senilai Rp5 miliar. Saat meminjam, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung yang berlokasi di Jalan Panglima Polim Nomor 51, Jakarta Selatan.

Sertifikat gedung awalnya bernama Titi. Saat dijaminkan, di sertifikat sama berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.

Pada 12 Desember 2018, Titi kemudian menyuruh seseorang bernama Budi Sadono untuk mengecek sertifikat gedung itu ke Kantor BPN Jakarta Selatan. Ternyata, sertifikat tersebut berganti nama kepemilikan atas nama Andrew Darwis. Oleh sebab itu, Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019.

Sertifikat pelapor (Titi) diduga diagunkan ke UOB Bank oleh saudara Andrew Darwis. Oleh karena itu, dia dilaporkan oleh pelapor.

Andrew Darwis dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar