c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

21 September 2020

11:01 WIB

Polisi Kirim SPDP Kebakaran ke Kejaksaan Agung

Pasal 187 dan 187 KUHP disiapkan untuk jerat tersangka

Polisi Kirim SPDP Kebakaran ke Kejaksaan Agung
Polisi Kirim SPDP Kebakaran ke Kejaksaan Agung
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin (21/9).

"SPDP hari ini juga kami kirim ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Fredy Sambo, saat dihubungi, Senin (21/9).

Selain mengirim SPDP, penyidik mengagendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin (21/9). Mereka yang diperiksa merupakan bagian dari 131 saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

“Hari Senin (21/9), tim penyidik bakal periksa 12 saksi pada pukul 13.00 WIB,” tambah Sambo.

Sambo menjelaskan, saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung Utama saat kejadian. Salah satunya, para pekerja yang sedang beraktivitas di dalam Gedung Utama Kejaksaan Agung, sebelum si jago merah mengamuk.  

"Ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," tambah Sambo. 

Pemeriksaan terhadap 12 saksi akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali, prarekonstruksi, menyita kamera CCTV. Bahkan, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Kemudian, penyidik juga memeriksa sebanyak 131 saksi. Dari pemeriksaan ratusan orang itu, memang, belum satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, polisi menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB tersebut. Api terus membesar hampir 12 jam. Api mulai dipadamkan petugas pemadam kebakaran pada, 23 Agustus 2020 pukul, 06.15 WIB. (James Manullang)   


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar