c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 November 2020

11:57 WIB

Polisi Gulung Komplotan Perantau Curi Skutik

Merantau dari Garut dan Lampung. Bergabung di Karesidenan Banyumas dengan target empat skutik per hari

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polisi Gulung Komplotan Perantau Curi Skutik
Polisi Gulung Komplotan Perantau Curi Skutik
Ilustrasi borgol. Antaranews

PURWOKERTO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap para perantau yang tergabung dalam sindikat pencurian sepeda motor dan beraksi di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.

"Anggota sindikat ini sebenarnya delapan orang, yang terdiri atas enam orang dari Garut dan dua orang dari Lampung,” terang Kapolresta Banyumas Komisaris Besar (Kombes) Whisnu Caraka saat menggelar konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/11) seperti dikutip dari Antara.

Namun, jajaran Polresta Banyumas baru menangkap enam orang. Dua lainnya masih dalam pengejaran, lanjut Whisnu.

Ia mengatakan, sindikat tersebut terbongkar setelah menangkap enam orang tersebut pada hari Senin (9/11). Mereka diburu setelah warga melaporkan kejadian pencurian sepeda motor matic di wilayah Polsek Sokaraja pada hari Minggu (8/11) yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Whisnu menguraikan, enam orang yang berhasil ditangkap terdiri atas MKS, warga Jabung, Kabupaten Lampung, serta DWS, WBA, YSA, FMS, dan SHD, warga Cibalong, Kabupaten Garut.

Saat hendak ditangkap, kata dia, salah seorang pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Polri yang mengejar segera melumpuhkannya dengan timah panas ke arah kaki yang bersangkutan.

Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap pelaku berbagi tugas saat melakukan aksi pencurian. Ada yang berperan sebagai pemetik, joki, dan eksekutor hingga menjual barang hasil curian ke penadahnya.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan diketahui bahwa mereka mempunyai target minimal empat kendaraan bermotor yang diambil setiap kali melakukan pencurian dalam satu hari,” terang dia.

Kendaraan bermotor yang diambil pun tidak sembarangan, yaitu sepeda motor Beat dan Vario, kata Kapolresta didampingi Wakapolresta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kristanto, Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry, dan Pejabat Sementara Kasubbag Humas, Inspektur Satu (Iptu) Siti Nurkhayati.

Bahkan, kata dia, alat-alat yang dipersiapkan untuk melakukan pencurian, yakni kunci T hanya dikhususkan untuk dua jenis kendaraan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan dalam melakukan aksinya, sindikat pencurian sepeda motor tersebut menggunakan sebuah mobil untuk mengangkut anggotanya. Juga menggunakan satu unit sepeda motor untuk mencari sasaran tanpa memilih lokasi.

"Begitu melihat ada kelengahan pemilik sepeda motor, pelaku yang menggunakan sepeda motor segera menginformasikan kepada rekannya yang ada di dalam mobil," terang Kapolresta.

Menurut dia, para pelaku yang ada di dalam mobil segera menuju lokasi dan melakukan aksinya sesuai dengan peran masing-masing.

Ia mengatakan, sindikat tersebut telah melakukan pencurian sebanyak 20 unit sepeda motor di Kabupaten Banyumas, enam unit di antaranya dilakukan selama terjadinya pandemi covid-19.

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, dia mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar