c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Oktober 2017

18:07 WIB

Polisi Gagalkan Aksi “BBM Kencing”

Transaksi dilakukan di jalan dengan memanfaatkan waktu pengantaran pemesanan

Polisi Gagalkan Aksi “BBM Kencing”
Polisi Gagalkan Aksi “BBM Kencing”
Ilustrasi pengamanan BBM premium secara ilegal. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kasus penggelapan bahan bakar untuk industri berjenis Marine Fuel Oil (MFO) dengan modus "BBM kencing" (pemindahan secara ilegal) dari sebuah truk tangki milik PT Muda Muara Damai.


Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Herman Suyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan anggota di lapangan.

Tim selanjutnya memergoki para pelaku yang sedang memindahkan BBM jenis MFO itu ke drum pembelinya di wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Ketika itu, anggota melihat segel truk tangki telah terbuka dan bahan bakar MFO telah mengisi penuh tiga drum milik pembelinya.

"Ada empat drum yang dibawa pembeli, drum itu diangkut menggunakan sebuah kendaraan pick-up merek Daihatsu Granmax. Dari pengamatan anggota, tiga sudah terisi penuh, satunya lagi baru terisi setengah," kata Herman, dilansir dari Antara, Selasa (24/10).

Seluruh barang bukti berikut lima orang diamankan petugas dari lokasi ke Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima orang yang diamankan terdiri atas RA (sopir), AH (kondektur), YY (pembeli) serta dua kurir masing-masing berinisial HA dan SE. Saat menjalani pemeriksaan, RA mengaku BBM jenis MFO itu merupakan pesanan PLTD yang berada wilayah Lombok Timur.

"Jadi mereka ini memanfaatkan waktu mengantarkan pesanannya. Di tengah perjalanan mereka janjian ketemu di suatu tempat," kata Herman.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda NTB, disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sementara itu guna mencegah pendistribusian yang tak tepat sasaran, Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tim pemantau BBM bersubsidi di Kecamatan Muntok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi menekankan, BBM bersubsidi dialokasikan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat bukan untuk dijual kepada tambang inkonvensional, pengerit dan orang yang tidak punya hak mendapatkan subsidi.

Untuk merealisasikan terbentuknya tim terpadu pemantau distribusi BBM bersubsidi, Kapolres menggelar rapat kordinasi bersama Pemkab Bangka Barat, Koramil Muntok, Kompi 414, TNI AL, Satuan Polisi PP, para pemilik SPBU di Kecamatan Mentok dan seluruh jajaran polres setempat.

"Melalui koordinasi itu kami akan membentuk tim pemantau distribusi BBM di SPBU dan pertamini agar distribusi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Kapolres menegaskan kendaraan dilarang melakukan pengisian BBM secara berulang seperti yang sering terjadi selama ini. Ia juga mengingatkan kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk mengedit BBM akan ditindak tegas.

"Kami akan pantau dan siap melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik pengerit maupun pemilik SPBU,'' imbuhnya. (M Bachtiar Nur)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar