c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

11 Maret 2019

19:20 WIB

Polisi Buru Bandar Besar Kasus Narkotika Zul Zivilia

Jaringan yang tengah diburu polisi ini dikenal beroperasi dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polisi Buru Bandar Besar Kasus Narkotika Zul Zivilia
Polisi Buru Bandar Besar Kasus Narkotika Zul Zivilia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka pelaku peredaran narkoba, salah satunya vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul yang ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Jakarta Utara bersama tiga rekannya pada Jumat (1/3) dengan barang bukti sabu seberat 9,5 Kg dan ekstasi 24ribu butir. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat Zulkifli alias Zul Zivilia. Saat ini, polisi tengah menelusuri bandar besar misterius atau ‘Casanova’ dalam kasus Zul.  Dia diduga terlibat jaringan narkotika kelas kakap.    

"Untuk tersangka dalam kasus ini masih tetap sembilan dan kami masih mencari siapa bos besarnya atau yang di puncaknya. Tapi untuk kotanya sudah semakin mengerucut ada dimana orang dengan sebutan si Casanova itu yang diduga bandar besar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (11/3), seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Argo enggan membeberkan secara detail sosok bandar narkotika itu.

"Sedang didalami, intinya yang bersangkutan orang Indonesia dan berada di salah satu kota di Indonesia," jelasnya.

Kasus ini berawal ketika Zul ditangkap di suatu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Zul ditangkap bersama tiga orang. Satu di antaranya, perempuan. Dari tangan Zul dan rekannya, polisi menyita 9,5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.

Dari pemeriksaan intensif, diketahui, Zul terlibat jaringan yang cukup besar. Bandar di atas jaringan Zul ini memiliki empat jaringan kelompok.

Argo melanjutkan, Zul melakukan proses transaksi barang haram itu dengan sistem ‘salam tempel’. Dalam sistem itu, pembeli dan penjual tak saling mengenal. Sistem ini juga bisa menggunakan berbagai macam modus.   

"Dalam kegiatan transaksi maupun pembayarannya itu bermacam-macam modus yang dilakukan para bandar itu," jelasnya.

Meski demikian, Argo menegaskan, penyidik tetap berupaya keras menangkap ‘bos’ besar narkotika itu. Tujuannya, agar mengetahui secara detil jaringan tersebut berasal dari mana dan asal barang tersebut.

"Kemudian juga kami mengharapkan kepada masyarakat yang mengetahui seandainya di wilayahnya ada yang dicurigai berkaitan penyalahgunaan narkotika silahkan melaporkan ke kepolisian terdekat," tandasnya.

Dalam pemberitaan Validnews, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menyatakan, vokalis band Zivilia yakni Zulkifli alias Zul Zivilia, sebagai bandar dari jaringan narkotika besar.

Zul Zivilia itu ditangkap polisi di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019  dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24 ribu butir ekstasi.

Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D. Dia ditangkap dengan barang bukti 9,54 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 24 ribu butir.

Gatot menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling kenal. Cara kerjanya adalah si bandar memerintahkan pengedar untuk mengambil barang di tempat tertentu kemudian ada pembagian tugasnya.

"Zul adalah bagian dari jaringan ini. Dia menerima ekstasi dan sabu-sabu itu untuk kemudian dibungkus menjadi paket-paket berukuran kecil yang kemudian akan diantarkan ke pengedar kecil," ujar Gatot seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/3).

Gatot menyebutkan peran Zul dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar besar. Karena banyaknya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan vokalis band itu.

Sementara, menurut pengakuan Zul dirinya baru dua kali melakukan pengantaran.

Gatot mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka sudah beroperasi sejak 2017 di daerah Jakarta, Palembang dan Surabaya. Kemudian mereka melakukan penyebaran dan diedarkan lagi hingga ke Lampung.

Tersangka ada sembilan orang yang sudah ditahan dan masih terus dilakukan pengembangan.

Seluruh tersangka, termasuk Zul, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar