10 Maret 2018
13:05 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAMBI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap dugaan kasus penipuan bermodus arisan online yang dilakukan pasangan suami istri M Rahardi (24) dan Maria Safitri (27). Dari penangkapan ini diketahui kedua pelaku telah menipu sebanyak 72 orang dengan kerugian dana menapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi Komisaris Polisi Yudha Lesmana mengatakan, pasangan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian memproses laporan korban Oktavia Saputri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, dengan nomor laporan LP/B-250/III/2018/SPKT II/ Resta Jambi, pada 8 Maret 2018 lalu.
Berdasarkkan laporan korban terungkap tersangka Marisa awalnya menawarkan arisan online dengan keuntungan yang menjanjikan mencapai 150% dari nilai investasi dalam jangka waktu satu bulan. Kebanyakan korban tergiur kemudian mengirim uang ke rekening milik marisa Rp3 juta pada 26 Januari 2018.
Kemudian di tengah perjalanan tersangka Marisa menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi dan menjanjikan keuntungan yang lebih besar, yakni lebih kurang 220%. Tanpa curiga, korban kembali mentransfer uangnya Rp5,5 juta, karena bakal mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp18,6 juta.
Sebelum waktu pencairan keuntungan tiba, Marisa kembali menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya. Untuk yang terakhir ini, korban dua kali mentransfer uang kepada Masira, masing-masing sebesar Rp2 juta dengan janji keuntungan Rp8,5 juta, dan Rp1,1 juta dengan janji keuntungan Rp2 juta.
"Namun hingga lewat waktu pencairan, korban tidak kunjung menerima keuntungan dari uang yang diinvestasikannya, sebagaimana yang dijanjikan tersangka Marisa,” kata Yudha seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (10/3).
Akhirnya, Kamis 8 Maret 2018 korban Oktavia Saputri bersama korban lainnya mendatangi kediaman Marisa dan membawa pasangan suami istri itu ke Polresta Jambi, dan kemudian dilaporkan secara resmi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, Yuda mengungkapkan, diketahui terdapat 28 orang mengikuti arisan tersebut, dengan nilai uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi dan total kerugian yang dialami para korban lebih kurang Rp152 juta.
Belakangan diketahui pasangan suami istri yang berdomisili di Perum Artha Uli, RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tersebut setelah menjalani periksaan, polisi langsung menahan ke dua tersangka. (James Manullang)