16 Oktober 2020
19:00 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Direktur Reserse Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa mantan Danjen Kopassus, Mayor Jenderal (purn) Soenarko, pada Jumat (16/10) terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Alasannya, Soenarko menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Betul, penasehat hukum tersangka Soenarko atas nama Fery Firman menyampaikan bahwa Soenarko saat ini sedang medical check up di RS Pondok Indah," kata Sambo, saat dihubungi, Jumat (16/10).
Karena itu, Soenarko melalui kuasa hukumnya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. Namun Sambo tak membeberkan kapan mantan Danjen Kopassus itu akan diperiksa.
"Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," singkat Sambo.
Terpisah, kuasa hukum Soenarko, Fery Firman Nurwahyu melontarkan hal yang sama. Dia menyebutkan, Soenarko akan menghadiri pemeriksaan itu pada Senin (19/10). Pada pemeriksaan itu, Soenarko akan memberikan keterangan terkait pokok-pokok pemanggilan perkara yang dituduhkan.
Meskipun, kata dia, pihaknya juga belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan dalam pemanggilan itu.
"Klien kami dipanggil kembali atas tuduhan kasus perkara yang sama dan selama ini ternyata hanya digantung untuk kepentingan hukum apa, saya juga tidak tahu dan tidak bisa mengerti hukumnya," tutur Fery, Jumat (16/10).
Fery berharap agar melalui panggilan itu, status perkara yang menjerat Soenarko dapat menjadi jelas dan tidak berlarut-larut.
Sebelumnya informasi, panggilan kepada eks Danjen Kopassus itu dilayangkan penyidik melalui surat panggilan nomor S.Pgl/2259-Subdit1/X/2020/Dit Tipidum pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," kata Sambo.
Dalam kasusnya, Soenarko diduga menyelundupkan senjata dari Aceh untuk digunakan pada kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional.
Dia pun sempat mendekam di rumah tahanan (Rutan) POM Guntur, Jakarta Selatan. Namun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko dan dikabulkan oleh Mabes Polri.
Selain Hadi, Polri juga mengatakan bahwa penangguhan Soenarko terkait jaminan dari Menteri bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. (James Manullang)