c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

23 Februari 2018

10:39 WIB

Polda Sumut Ringkus 17 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional

Dua jalur pintu masuk jaringan narkotika internasional adalah Malaysia-Pekan Baru-Medan-Aceh dan Malaysia-Aceh-Jambi-Medan. 

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Polda Sumut Ringkus 17 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional
Polda Sumut Ringkus 17 Tersangka Jaringan Narkotika Internasional
Kapolda Sumatera Utara, Paulus Waterpauw (Tengah). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

MEDAN- Sembilan kasus peredaran narkoba jaringan internasional berhasil diungkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak Januari sampai Februari 2018. Barang bukti yang diamanakan adalah narkotika golongan I jenis sabu seberat 19.23 kilogram dan 27.017 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dalam kasus tersebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus 17 orang tersangka jaringan internasional dari pengungkapan sembilan kasus di sejumlah lokasi.

"Dari sembilan kasus, sebanyak 17 tersangka diamankan, diantaranya 16 laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar Paulus seperti dilansir Antara, Jumat (23/2).

Paulus melanjutkan, masuknya peredaran narkoba ke Sumatera Utara, melalui dua jaringan internasional yaitu Malaysia-Pekan Baru-Medan-Aceh dan Malaysia-Aceh-Jambi-Medan. Untuk meminimalisir masuk narkotika tersebut ke Sumut, menurut Kapolda, pihaknya telah memperketat sistem pengamanan di wilayah pesisir pantai. Sebab, ditengarai para pelaku memanfaatkan jalur tikus (kecil) untuk menyelundupkan atau meloloskan narkotka tersebut.

“Kita sudah membuat barrier di wilayah pesisir pantai Sumut, khususnya Pantai Timur yang cukup luas. Karena ditenggarai para pengedar narkoba tersebut memanfaatkan 'jalur tikus' untuk menyelundupkan atau meloloskan barang tersebut,” kata jenderal bintang tersebut.

Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Paulus, Penangkapan pertama Kamis (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ada informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bakaran Batu, Kompleks "Graha Indah" Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut lalu menangkap tiga tersangka serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni enam unit handphone, dua KTP, satu lembar surat keterangan (Resi), dan satu unit mobil BK 1373 EV.

Ketiga tersangka yang diringkus itu berinisial MN (27) warga Desa Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, IA (39) warga Desa Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, dan MI (29) warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan atas 9 kasus tersebut, untuk mengejar produsen, bandar serta anggota lainnya dari jaringan perdaran narkoba internasional tersebut.

"Petugas juga mengamankan barang bukti pil ekstasi golongan I sebanyak 27.017 butir, 30 handphone, 4 lembar KTP, 2 unit sepeda motor, 3 unit becak, 1 unit mobil, 1 lembar surat keterangan (resi), dan 3 tas," ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati dan pidana seumur hidup. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Benny Silalahi)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar