24 Januari 2019
13:33 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat terbatas (ratas). Agenda ratas membahas pelarian Dorfin Felix, penyelundup narkoba senilai Rp3,2 miliar asal Prancis.
Dorfin diduga kabur dari sel di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, Senin (21/1). Diduga, ada anggota yang membantu pelarian tersebut setelah menerima sogokan dari tahanan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes I Komang Suartana mengatakan, upaya internal krimsus ini menjadi langkah konkret mencari bukti keterlibatan anggota yang diduga menerima "upah besar" dari Dorfin.
"Intinya masih diselidiki. Masalah itu (uang sogokan) nanti yang periksa krimsus," kata Suartana, seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/1).
Dia menambahkan, setelah kabur, Dorfin kini masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA), Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol I Komang Suartana, mengatakan upaya internal krimsus ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam mencari bukti keterlibatan anggota yang diduga menerima "upah besar" dari Dorfin.
"Intinya masih diselidiki. Masalah itu (uang sogokan) nanti yang periksa krimsus," kata Suartana, seperti dilansir di Antara, Kamis (24/1).
Suartana juga enggan berkomentar ketika menyinggung inisial TU, anggota yang diduga berperan sebagai dalang pelarian Dorfin Felix. "Belum sampai kepada siapa-siapa yang terlibat, masih diselidiki," ujarnya.
Seperti diketahui, Dorfin ditahan di dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua. Dorfin kabur dari penjara melalui lubang jendela kamar tahanan yang jerujinya sudah terpotong rapi. Kemudian, dia memanfaatkan sambungan kain yang menjuntai hingga ke bawah, lalu kabur meninggalkan gedung tempat dia ditahan.
Di gedung yang sama, penyidik Polda NTB menyimpan barang bukti saat Dorfin ditangkap di bandara. Yakni, pecahan kristal berwarna cokelat. Diduga, barang itu adalah narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.
Kemudian, terdapat satu bungkus besar serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning dari jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram. Petugas juga mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir.
Penyidik menyangka Dorfin dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agil Kurniadi)