13 September 2018
13:41 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan putra penyanyi Achmad Albar, Ozzy Albar terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Mulai hari (Kamis) ini kami lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta seperti dilansir dari Antara, (13/9) Kamis.
Argo mengatakan Ozzy resmi menyandang tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja yang dipersangkakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Argo, dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa putra bungsu Achmad Albar itu telah mengonsumsi narkoba sejak 2008 atau 10 tahun lalu.
Terpisah, Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander menyebutkan bahwa Ozzy Albar mengaku mendapatkan ganja dari temannya yang baru kenal.
Namun demikian pihak penyidik masih terus menggali keterangan dan melakukan pendalaman.
"Kami masih dalami karena keterangannya berubah-ubah," ucap Doni.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Doni, Ozzy tidak terlalu mengenal temannya yang memberi ganja lantaran baru kenalan empat hari.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja dan sabu dari hasil tukar dengan alat musik gitar. Namun, Doni mengatakan penyidik kepolisian masih mengembangkan asal mula kepemilikan ganja Ozzy.
Saat ditangkap, Ozzy bersama temannya seorang wanita berinisial NB yang sedang mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Jalan Wolter Mongonsidi Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Petugas menggeledah celana Ozzy yang terdapat plastik berisi ganja seberat 2,66 gram selanjutnya polisi menggeledah rumah Ozzy di kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Polisi menemukan barang bukti berupa plastik diduga bekas sabu-sabu, alat isap sabu (bong) dan cangklong. Dari hasil tes urine Ozzy menunjukkan positif mengonsumsi ganja, benzo, amphetamine, dan methamphetamine.
Dalam pemberitaan Validnews sebelumnya, diketahui kasus narkotika juga pernah menjerat kakak dari Ozzy Albar, yakni Fachri Albar. Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada pertengahan Februari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Tim Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2) pagi. Menurutnya petugas meringkus putra penyanyi Ahmad Albar itu di kediamannya kawasan Cirende, Jakarta Selatan.
Selain menangkap Fachri, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua papan pil Dumolid, alat isap sabu (bong), korek dan lintingan ganja.
Di tahun 2007 lalu Fachri Albar juga sempat berurusan dengan penegak hukum lantaran narkoba. Saat itu petugas BNN menemukan narkoba jenis kokain di dalam kamarnya. Namun, Fachri bebas lantaran dinyatakan tidak terbukti mengonsumsi narkoba. (Jenda Munthe)