15 Januari 2019
09:51 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menangkap PL, pengepul sisik trenggiling (manis javanica) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penyidik Direskrimsus Polda Kalteng lalu menetapkan PL sebagai tersangka penjual organ tubuh satwa yang dilindungi.
“Penyidik menahan PL di rumah tahanan Polda,” kata Wakil Direkrtur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Senin (14/1).
Dia melanjutkan, PL dikenakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem.
Menurut beleid itu, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh bagian satwa yang dilindungi. Ancaman hukuman bagi yang terbukti melanggar adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Teguh mengatakan, tersangka tertangkap tangan saat jual-beli kulit maupun bagian organ tubuh trenggiling sebanyak 16,8 kilogram (kg). Kegiatan tersebut dilakukan di kediamannya.
"Penyidik juga menemukan dua nota hasil pembelian dari oknum masyarakat yang memburu satwa dilindungi undang-undang," ucapnya.
Penyidik hingga kini terus melakukan pengembangan kasus ini. Sasarannya adalah warga di Kabupaten Kotim yang menjadi pemburu satwa dilindungi. Identitas warga pun sudah diketahui penyidik.
Berdasarkan hasil interograsi tersangka, kulit trenggiling tersebut rencananya akan dijual ke suatu daerah. Kulit tersebut memang dipesan pembeli di daerah tersebut.
"Kulit trenggiling dengan berat 6,8 kg itu dibeli dengan harga Rp50.481.000. Sedangkan PL menjual ke orang yang memesannya seharga Rp3,1 juta per kg. Dengan berat sebanyak itu jika dijual tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp52 juta," kata Teguh.
Dia menjelaskan, awal penangkapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (11/1). Tim yang sudah dibentuk dari Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat.
Untuk menangkap yang bersangkutan, petugas berpura-pura sebagai pembeli. Setelah sisik trenggiling tersebut diperlihatkan kepada petugas yang menyamar, petugas langsung menangkap pria berbadan tambun tersebut beserta barang buktinya.
"Setelah menangkap yang bersangkutan, petugas langsung menggiringnya ke Mapolda Kalteng beserta beberapa barang bukti dari kediaman tersangka. Petugas masih mendalami kasus ini guna menangkap pelaku lainnya yang juga bersekongkol dalam perniagaan kulit trenggiling ini," katanya.
Pada 2016, diselenggarakan konvensi internasional tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah (Cites). Para delegasi peserta pertemuan itu menyetujui larangan perdagangan delapan spesies trenggiling. Pertemuan itu digelar di ibu kota Afrika Selatan yakni Johannesburg.
Trenggiling adalah satwa nokturnal pemakan semut yang habitatnya banyak ditemukan di Asia dan Afrika.
Populasi hewan ini terancam punah karena lebih dari satu juta ekor telah diambil dari habitatnya sepanjang 10 tahun terakhir, terhitung saat konvensi digelar.
Cites mengikat semua peserta. Namun, di Indonesia sudah lebih dulu mengharamkan perdagangan hewan tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Hewan. Trenggiling masuk daftar hewan yang dilindungi.
Selain itu, Indonesia juga mengeluarkan zero quota untuk trenggiling, yaitu tidak boleh diperjualbelikan.
Permintaan trenggiling banyak datang dari China. Dagingnya dianggap lezat, kulit dan sisiknya untuk obat tradisional.
Ketika trenggiling sudah dalam bentuk sisik atau daging, tak dapat dipastikan apakah trenggiling itu spesies Asia atau Afrika. (Leo Wisnu Susapto)