19 Maret 2019
18:49 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
DENPASAR – Jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali menangkap empat orang warga Rumania yang melakukan aksi pembobolan data nasabah, khususnya wisatawan asing yang berlibur di Pulau Bali.
"Keempat tersangka ini adalah Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (35), Alin Serdaru (31) dan Soribel Miclescu (28),” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugoho, di Denpasar, Selasa (19/3), dilansir Antara.
Dijelaskan Yuliar, keempat pelaku ini memang merencanakan untuk mencuri data nasabah dan menguras uang milik korbannya dengan menggunakan alat rooter untuk mencuri data korban dan memindahkannya ke kartu game amazone melalui laptop miliknya.
Kejadian itu bermula pada 6 Maret 2019. Pelaku melakukan pencurian uang korban di Wilayah Kuta dan sekitarnya. Pihak bank yang menerima laporan dari korban lantas melapor ke polisi bahwa ada transaksi mencurigakan dan korban mengalami kehilangan uang.
Mendapat laporan dari bank, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini melakukan transaksi di beberapa ATM. Selanjutnya, petugas melakukan koordinasi kepada pihak bank, yakni BNI dan Danamon.
Kemudian, pada 13 Maret 2019, Pukul 02.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Komisaris Polisi Gusti Ayu Putu Suinaci melakukan penggerebekan lokasi tempat keempat pelaku menginap di Wilayah Kuta, Jalan Kubu Anyar.
Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku Alisa Sardaru berusaha menghilangkan barang bukti kartu itu ke kloset kamar mandi. Namun, dapat dicegah petugas.
"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan kartu lain yang telah berisi data magnetik stripe," jelasnya.
Dari tangan keempat tersangka, petugas menyita uang tunai Rp8,3 juta, enam unit telepon genggam, 31 kartu bertuliskan amazone, satu buah laptop, dan 14 kartu bertulisan amazing.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP.
"Keempat pelaku ini juga menjadi DPO di negaranya, sehingga proses ini dipercepat dan mereka juga residivis kejahatan siber," tandasnya.
Warga Bulgaria
Kemarin (18/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali juga meringkus seorang warga Bulgaria berinisial VKB (48) setelah melakukan aksi kejahatan pembobolan data nasabah pada beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja mengakui penangkapan tersangka berinisial VKB itu dilakukan pada 17 Maret 2019, Pukul 07.00 WITA.
"Modus yang digunakan tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih yang telah berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya dan melakukan penarikan uang di ATM," ungkap Hengky.
Sebelum tersangka ditangkap, petugas mendapat laporan bahwa ada aktivitas penarikan uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, pada 15 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA.
Informasinya, tersangka melakukan penarikan uang sebanyak lima kali dengan jumlah total Rp10 juta. Selanjutnya petugas Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan pemantauan pada 17 Maret 2019, Pukul 06.00 WITA, yang saat itu terlihat pelaku akan masuk di ATM Gunung Soputan, namun karena situasi di sekitar lokasi saat itu cukup ramai, maka tersangka batal menarik ATM, lalu tim berusaha memberhentikan tersangka, namun pelaku justru melarikan diri menuju Jalan Nakula dengan mengendarai sepeda motor dengan cara melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain.
"Saat pelaku terjatuh dari motor itulah, petugas menangkap tersangka, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai pecahan Rp100 ribu berjumlah mencapai Rp40 juta, kemudian uang tunai pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp6,5 juta, uang tunai pecahan 100 Euro berjumlah empat lembar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 30 juncto Pasal 55 atau pasal 363 juncto 55 KUHP.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolda Bali guna pemeriksaan lebih Lanjut,” demikian ucapnya. (Fajar Setyadi)