08 November 2018
12:43 WIB
PEKANBARU - Provinsi Riau untuk pertama kalinya menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam kasus perdagangan tenggiling.
World Wild Life Fund (WWF) pun turut mengapresiasi langkah penegakan hukum di Provinsi Riau tersebut mengingat tenggiling adalah satwa yang dilindungi. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan ini bersifat transnasional dan terorganisir.
"Bagi kami persidangan kasus ini patut diapresiasi, di mana untuk pertama kalinya kejahatan satwa liar menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang," kata Koordinator Wildlife Crime Team (WCT), Osmantri, seperti diwartakan Antara, Kamis, (08/11).
WWF sendiri sejak awal ikut memantau persidangan kasus perdagangan tenggiling di Provinsi Riau melalui satuan unit kerjanya, takni WCT. Pelaku utama dalam kasus tersebut yakni M. Ali Honopiah. Ia dilaporkan telah menjalani dua persidangan.
Persidangan pertama untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Lalu persidangan kedua untuk pencucian uang dari tindak pidana itu.
Ali Honopiah diketahui tercatat sebagai anggota polisi berpangkat brigadir di Mapolres Indragiri Hilir.
Ia mendapatkan vonis tiga tahun penjara untuk kasus perdagangan tenggiling. Sedangkan untuk kasus pencucian uang, ia divonis dua tahun penjara serta denda Rp800 juta.
"Hal ini selaras dengan komitmen yang digaungkan oleh banyak pihak, termasuk kepolisian. Kami melihat kepolisian sangat responsif sekali dengan perdagangan satwa liar saat ini," tutur Osmantri.
Meski begitu Osmantri menilai penanganan kasus perdagangan satwa kedepannya masih perlu kerja sama lintas negara, yang mana dalam hal ini seperti Interpol.
Terlebih, dalam persidangan terungkap fakta bila ada pihak pembeli tenggiling yang memotivasi pelaku. Salah satu pembeli merupakan warga negara Malaysia yang disebut dengan Mr Lim.
"Orang-orang di luar selalu berikan motivitas ke orang di Indonesia, dari berbagai latar belakang apapun, untuk melakukan tindak pidana ini. Orang luar itu harus dikejar dan diusut," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa Ali Honopiah dalam sidang pencucian uang perdagangan trenggiling di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendapatkan vonis dua tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan, Riau, Selasa (6/11).
Ali terbukti telah memperdagangkan satwa dilindungi. Kasus pencucian uang ini terungkap setelah Ali ditangkap terkait perdagangan 102 tenggiling.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Ali yang merupakan polisi berpangkat brigadir juga memiliki rekening sebesar Rp7 miliar. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan satwa tenggiling.
Beban hukuman untuk Ali pun bertambah berat, karena sebelumnya ia telah divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan. Berdasarkan vonis hukuman pidananya, total hukuman yang telah dijatuhi Ali yakni lima tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Ali sudah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim memerintahkan barang bukti sebesar Rp320 juta agar disita untuk negara. (Dana Pratiwi)