15 Januari 2020
12:11 WIB
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan asal uang untuk membeli barang mewah tersangka izin impor benih lobster yang juga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/1).
Ali menyampaikan, sejumlah barang bukti yang disita diantaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat (AS).
Sejumlah barang bukti ikut diamankan tim lembaga antikorupsi itu saat menangkap Edhy usai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan itu didapat penyidik KPK usai memeriksa Edhy dan sejumlah saksi serta tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, EP, SAF (Safri) dan APM (Andreau Pribadi Misata) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, SWD (Siswandi) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), AF (Ainul Faqih) selaku Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan AM (Amirul Mukminin) selaku pihak swasta. Sementara satu tersangka pemberi suap, yakni SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP.
Penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Herry Supriyatna)