c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Maret 2021

09:19 WIB

Penyidik Polri Mesti Miliki Tri Kompetensi

Sertifikasi kompetensi wajib dimiliki. Selaras dengan program Kapolri

Penyidik Polri Mesti Miliki Tri Kompetensi
Penyidik Polri Mesti Miliki Tri Kompetensi
Bareskrim Polri. ANTARA/Laily Rahmawaty

MANADO – Penyidik polisi maupun penyidik pembantu, harus memiliki tiga kompetensi untuk melaksanakan tugas.

"Ketiga kompetensi itu masing-masing pengetahuan, keterampilan dan sikap," kata Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana pada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu Polda Sulut, di Manado, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/3).

Ia mengatakan, ketiga unsur inilah yang dapat menunjukkan seseorang penyidik atau penyidik pembantu berkompeten atau tidak di bidang tugasnya.

Kapolda berterima kasih kepada Lemdiklat Polri melalui Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) yang secara khusus melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu di Polda Sulut.

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menuntut para penyidik atau penyidik pembantu Polri memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi penyidikan dalam rangka menghadapi tantangan global.

“Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri yaitu Transformasi Menuju Polri yang Presisi, pada program peningkatan kerja penegakan hukum dengan kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” papar Nana.

Kapolda berharap, dengan mengikuti kegiatan ini akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik dalam melayani dan memberikan perlindungan serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Mari kita bekerja sama dan berkontribusi dalam rangka peningkatan kualitas sertifikasi kompetensi kerja penyidik atau penyidik pembantu Polri agar semakin baik,” lanjut Nana.

Sertifikasi ini berlangsung selama empat hari, diikuti 104 penyidik atau penyidik pembantu Polda Sulut, Polresta dan Polres jajaran, yang dinyatakan telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dari Panitia LSP Lemdiklat Polri.

Mengacu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidik pembantu adalah pejabat Polri yang diangkat oleh Kapolri berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

Sementara, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Perkap 6 Tahun 2019 juga menguraikan tentang penyelidikan, yakni serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar