c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Maret 2019

15:17 WIB

Pengadilan Tolak Gugatan Pemilik Siberian Husky

Gugatan dilayangkan pada dokter hewan yang dinilai lalai karena menolak menangani hewan peliharaan penggugat

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Pengadilan Tolak Gugatan Pemilik Siberian Husky
Pengadilan Tolak Gugatan Pemilik Siberian Husky
Aksi solidaritas "Client Awareness" untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan membela hak profesi dokter hewan di Indonesia oleh Pengurus Besar PDHI bersama 50 dokter hewan perwakilan dari beberapa cabang di PN Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/HO-PDHI

JAKARTA – Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) memberi apresiasi pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menolak gugatan ganti rugi pemilik anjing Siberian Husky pada seorang dokter hewan, Indhira Kusumawardhani. Putusan itu ditetapkan majelis hakim pada pekan lalu sehingga Indhira tak harus membayar ganti rugi Rp1,57 miliar.

“Ini putusan yang memenangkan seluruh dokter hewan,” ucap Ketua PDHI, Cecep Muhammad Wahyudin, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3).

Putusan perkara perdata Nomor 615/Pdt.G/2018/PN.TNG itu diucapkan majelis hakim yang diketuai Harry Suptanto.

Indhira digugat Nadhila Utama, pemilik seekor anjing Siberian Husky berusia sebulan karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni, melakukan malapraktik saat menangani hewan peliharaan penggugat.

Indhira dianggap melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014. Serta, Pasal 2, Pasal 18, dan Pasal 19 Kode Etik Dokter Hewan Indonesia.

Widad Thalib, koordinator tim kuasa hukum Indhira, yang juga Ketua Umum Organisasi Pengacara Perempuan Indonesia (OPPI) berhasil membuktikan hewan tersebut tidak mati dalam penanganan Indhira.

Peristiwa itu, berawal pada malam 28 Mei 2018 lalu. Ada seorang warga bernama Nadhilla Utama yang anak anjingnya sakit. Anak anjing yang baru lahir itu dibawa ke dokter hewan yang hampir tutup jadwal praktiknya. Pemilik memaksa untuk diperiksa. Padahal, sang dokter sudah lelah dan pada waktu itu sakit flu.

Kendati sakit, saat itu Indhira yang membuka praktik di kawasan Cinere, Depok ini memberikan penanganan pertama. Ia juga menyarankan agar anjing tersebut dilanjutkan terapi pada keesokan hari di rumah pemilik anjing, kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Namun, esoknya dengan alasan Indhira sulit dihubungi, pemilik membawa anak anjing tersebut ke dokter hewan praktik yang lain. Tragisnya, anak anjing yang masih berusia satu bulan itu mati di sana.

Karena kematian anak anjing itu, Indhira sudah meminta maaf dan minta untuk dimaklumi karena kondisinya pada waktu itu sedang sakit.

Pasca kejadian itu, hubungan "client-dokter" sempat membaik, tetapi belakangan pemilik menuntut ganti rugi. Awalnya Rp500 juta, berkembang menjadi gugatan Rp250 juta untuk ganti rugi kematian anjing, dan Rp1,5 miliar untuk kerugian imaterial dan penyitaan seluruh aset milik dokter hewan.

Hingga pada akhirnya, meskipun peristiwa kematian anak anjing tersebut terjadi di luar penanganannya, namun pada tanggal 17 September 2018, Indhira harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (Fajar Setyadi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar