c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

09 Oktober 2020

11:48 WIB

Pengadilan Menangkan Praperadilan Tersangka Obat Pelangsing Ilegal

Tak penuhi syarat KUHAP. Tolak batalkan SPDP

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Pengadilan Menangkan Praperadilan Tersangka Obat Pelangsing Ilegal
Pengadilan Menangkan Praperadilan Tersangka Obat Pelangsing Ilegal
Ilustrasi obat ilegal. Ist/dok

SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10) seperti dikutip dari Antara.

Hakim Yogi dalam pertimbangannya menguraikan, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi nominal dua alat bukti seperti diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM, dan isi surat itu menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," urai hakim tunggal itu.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya, diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.

PPNS BBPOM di Semarang yang sebelumnya telah menginvestigasi sarana distribusi obat ilegal yang berlokasi di daerah Kuala Mas Kota Semarang melakukan operasi penertiban tepat pada Rabu (16/9/2020)

Selain produk yang didistribusikan produk Tanpa Izin Edar (TIE), pelaku juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk obat tersebut menggunakan kemasan baru, identitas asli obat tidak jelas dan tidak diketahui masa kedaluwarsa obat sehingga membahayakan konsumen.

Dari hasil operasi penertiban tersebut telah di sita barang bukti berupa obat TIE sebanyak 1.315 botol dan 22.477 plastik klip dengan jumlah total 769.595 kapsul dengan nilai keekonomian Rp600juta lebih.

Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (Leo Wisnu Susapto)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar