16 Maret 2020
08:34 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merespons pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar yang memiliki bukti Nurhadi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kami saja tidak tahu, Haris Azhar tahu dari mana dia bisa tahu," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3) seperti dikutip dari Antara.
Maqdir saampaikan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP tersebut dari seorang saksi yang dipanggil KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi kliennya itu.
Oleh karena itu, ia pun mempertanyakan bukti SPDP terhadap Nurhadi yang disebut Haris itu.
"Pak Nurhadi belum pernah terima, justru tahu ada SPDP itu dari orang lain yang dipanggil sebagai saksi. Kalau Haris bisa dapatkan itu artinya dia dapat dari penyidik kan, apa kepentingan Haris dengan perkara ini," jelas Maqdir.
Sementara soal putusan praperadilan Nurhadi, ia pun menyerahkannya pada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan membacakannya pada Senin (16/3).
"Jadi, kita dengar saja besok, saya juga tidak mau berani berandai-andai kalau misalnya besok diputus ditolak ya artinya ditolak, kalau diterima ya tidak masalah, kita lihat saja besok," ucap Maqdir.
KPK mengharapkan hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011–2016.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
"Putusan tersebut akan menjadi pembuktian bahwa saat ini MA telah serius berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan membangun citra peradilan yang bersih," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu.
Penyidik KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Leo Wisnu Susapto)