26 Juni 2018
09:53 WIB
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta selaku Jaksa Pengacara Negara untuk PT Jaya Kontruksi dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memenangi perkara gugatan yang diajukan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bawah "underpass" Matraman, Jakarta Pusat.
Terkait dengan pelaksanaan pembangunan yang dianggap pekerjaan underpass itu dilakukan serampangan sehingga banyak pengenda motor terjatuh serta penggugat, Nina Usman (SPBU), mengalami penurunan omzet usaha. Gugatan dialamatkan pada tiga pihak yaitu Dinas Bina Marga Jakarta, PT Jaya Konstruksi, dan Dishub Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui siaran pers seperti dikutip dari Antara, Senin (25/6) malam menerangkan, majelis hakim menolak semua gugatan dari penggugat.
"Majelis berpendapat penggugat tidak dapat membuktikan gugatan, terkait tidak adanya sosialisasi, dan pembangunan underpass yang serampangan yang telah membuat pengendara motor tergelincir," kata Nirwan.
Selanjutnya, tulis Nirwan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian yang dialami penggugat tidak memiliki alasan rasional, yang tidak hanya dialami oleh penggugat, tetapi juga dialami pelaku usaha lain.
Pembangunan underpass menurut majelis hakim adalah selaku perwujudan tugas pemerintah untuk kepentingan umum dalam rangka mengurangi kemacetan.
Majelis menilai walaupun penggugat mengalami kerugian, tapi hal tersebut harus diterima untuk kepentingan lebih besar dan sesuai dengan asas hukum yang menyatakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Berdasarkan uraian tersebut majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat pertama, kedua, dan ketiga, katanya.
Kemenangan pihak Tergugat I, II, dan III yang diwakili JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan wujud keberhasilan kejaksaan dalam melaksanakan pendampingan hukum (legal assistance) selain fungsi datun lainnya, yakni pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan audit hukum (legal audit).
"Yang juga tidak terlepas dari peran Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati DKI yang mengawal dan mengamankan tujuh pembangunan underpass dan flyover sejak awal di wilayah DKI Jakarta," kata Nirwan.
Pemprov Jakarta berpendapat eksistensi tim ini dalam bidang perdata dan tata usaha negara telah banyak dirasakan manfaatnya. Terutama pada kementerian/lembaga negara, SKPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, BUMN, maupun BUMD di wilayah DKI Jakarta. (Leo Wisnu Susapto)